Jurnal Pelopor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di Kota Serang, Banten. Aksi haram itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap generasi muda Indonesia.
Kendalikan Produksi dari Penjara, Terbongkar oleh BNN
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Serang dan dipimpin oleh hakim Bony Daniel. Jaksa Engelin Kamea menyatakan bahwa Beny terbukti bersalah sesuai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” tegas jaksa Engelin dalam sidang, Kamis (3/7/2025).
Dalam dakwaan, Beny disebut tetap mengendalikan produksi narkoba meski sedang mendekam di penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang buron bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, dan 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar. Semua diproduksi secara ilegal di rumah kawasan Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan.
Pabrik itu dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta berbagai bahan kimia berbahaya. Penggerebekan dilakukan BNN RI pada 30 September 2024 dan berhasil mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti.
Istri Dihukum Seumur Hidup, Anak 20 Tahun Penjara
Tak hanya Beny, istrinya Reni Maria Setiawan juga dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Bahkan anak mereka, Andrei Fathur Rohman, dikenai tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi turut dituntut hukuman mati. Karyawan Beny bernama Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.
“Tuntutan berat dijatuhkan karena para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat,” ujar jaksa.
Meski demikian, sikap para terdakwa yang kooperatif dan sopan selama sidang menjadi satu-satunya hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa.
Produksi Bernilai Miliaran, Tapi Masa Depan Generasi Hancur
Kejahatan ini mengungkap bagaimana peredaran narkoba bisa dikendalikan dari balik jeruji dan menyusup hingga ke lini keluarga. Pabrik narkoba bernilai miliaran rupiah itu tak hanya menghancurkan hukum, tapi juga masa depan bangsa.
Kasus ini pun kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, serta penegakan hukum maksimal untuk pelaku kejahatan narkotika kelas kakap.
Apakah hukuman mati cukup untuk memberi efek jera terhadap pelaku narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa?
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: