Jurnal Pelopor — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, meluruskan pernyataannya yang sempat viral soal larangan menangkap artis pengguna narkoba. Ia menegaskan bahwa pendekatan BNN tetap berlandaskan hukum: pengguna wajib direhabilitasi, pengedar pasti ditangkap.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Artis
Dalam wawancara eksklusif bersama Liputan6.com dan SCTV, Marthinus menegaskan bahwa BNN tidak membedakan antara artis dan masyarakat umum. Perlakuan hukum tetap mengacu pada peran seseorang dalam peredaran narkoba.
“Kalau artis pengguna, dia wajib direhabilitasi. Tapi kalau artis itu pengedar, tentu akan kami tangkap. Itu jelas,” ujar Marthinus, Selasa (1/7/2025).
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas kritik publik terhadap kutipannya dalam podcast Deddy Corbuzier yang sempat dianggap membiarkan artis pengguna narkoba bebas dari hukum.
Rehabilitasi Bukan Pembiaran, Tapi Amanat UU
Marthinus menjelaskan bahwa paradigma hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sangat jelas: pengguna narkoba adalah korban dan harus mendapat penanganan medis dan sosial melalui rehabilitasi.
“Pasal 54 dan 103 secara tegas menyebutkan pengguna harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” ungkapnya.
Waspadai Dampak Publikasi Berlebihan
Kepala BNN juga memperingatkan tentang bahaya publikasi berlebihan saat menangani artis pengguna narkoba. Ia khawatir, hal tersebut justru menjadi promosi tak langsung terhadap penggunaan narkoba.
“Jangan sampai orang berpikir bahwa pakai narkoba bisa membuat mereka jadi kreatif, jadi percaya diri, lalu terkenal di kamera,” katanya.
Artis Bukan Kebal Hukum, Tapi Sosok Panutan
Sebagai figur publik, artis dianggap memiliki pengaruh kuat terhadap generasi muda. Karena itu, pendekatan yang terlalu represif bisa kontra produktif dan justru memicu persepsi keliru.
“Artis adalah simbol. Kalau publikasi berlebihan, justru bisa jadi kampanye gratis narkoba bagi anak muda,” jelas Marthinus.
Instruksi Jelas: Tangkap Pengedar, Rehabilitasi Pengguna
Marthinus juga menginstruksikan jajarannya di BNN dan Humas Polri untuk lebih selektif dalam menyampaikan informasi ke publik. Penanganan kasus narkoba, khususnya dari kalangan artis, harus bijak dan tidak bersifat sensasional.
“Semua elemen negara harus tunduk pada hukum. Tapi hukum juga punya sisi kemanusiaan yang harus kita pegang,” tutupnya.
Dengan penegasan ini, BNN ingin memastikan perang melawan narkoba tetap dilakukan secara tegas, adil, dan manusiawi tanpa tebang pilih, namun juga tanpa sensasi.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: