Jurnal Pelopor – Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Api yang muncul sejak Minggu (17/8/2025) siang masih berkobar hingga lebih dari 24 jam, menyisakan kepulan asap hitam pekat dan kepanikan warga sekitar. Peristiwa ini menelan korban jiwa, luka-luka, serta merusak sejumlah rumah warga.
Kronologi Awal: Ledakan Tiba-Tiba
Menurut keterangan warga, api pertama kali muncul sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ada aktivitas pengambilan minyak di area pembuangan air. Tiba-tiba terdengar ledakan keras diikuti kobaran api besar.
“Korban tidak sempat lari, langsung tersambar api,” ujar salah satu saksi mata. Beberapa warga mengalami luka bakar serius, termasuk seorang bernama Sukrin, yang segera dilarikan ke rumah sakit.
Blow Out dan Semburan Api
Polres Blora menyebut peristiwa ini terjadi akibat blow out dari sumur minyak ilegal, sehingga memicu semburan api besar. Kobaran api langsung membakar area pengeboran dan merambat ke pemukiman.
“Masyarakat panik dan berhamburan menyelamatkan diri,” ungkap Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong.
Hingga kini, meskipun mobil pemadam dikerahkan, api masih sulit dikendalikan.
Korban Jiwa dan Dampak Kerusakan
BPBD Blora mencatat, hingga Senin (18/8/2025), kebakaran ini telah menewaskan tiga orang: Tanek (60), Sureni (52), dan Wasini (50), seluruhnya warga Desa Gandu. Selain itu, dua orang lainnya, termasuk seorang balita, masih dirawat intensif.
Sekitar 50 kepala keluarga (KK) harus mengungsi. Sebanyak lima rumah terdampak, satu di antaranya rusak berat. Hewan ternak warga juga dievakuasi, termasuk enam ekor sapi dan tiga kambing.
Bupati Blora: Sumur Minyak Itu Ilegal
Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan sumur minyak yang terbakar merupakan sumur ilegal yang belum memiliki izin resmi. Ia menyayangkan praktik penambangan tanpa standar keselamatan di dekat pemukiman.
“Kalau ingin beroperasi harus ada izin sesuai regulasi. Jangan sampai membahayakan masyarakat,” tegas Arief.
Ia juga mengimbau agar warga tidak lagi melakukan pengeboran ilegal dan segera mengurus legalitas sesuai aturan Kementerian ESDM.
Pertamina: Kendala Pemadaman
Pertamina EP Field Cepu turut membantu upaya pemadaman. Namun, api sulit dikendalikan karena sumur minyak ilegal tersebut tidak dilengkapi kepala sumur (wellhead) maupun peralatan standar lainnya.
“Karena konstruksi tidak sesuai standar, opsi terbaik adalah menutup titik api dengan tanah,” jelas Superintendent HSSE Pertamina EP Field Cepu, Indra Firmanuddin.
Pihaknya juga melakukan pendinginan di sekitar lokasi agar api tidak merembet ke rumah warga dan lahan pertanian.
Kesimpulan
Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi peringatan serius soal bahaya eksploitasi sumber daya tanpa izin dan standar keselamatan. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, hingga kepanikan warga. Pemerintah daerah bersama Pertamina dan BPBD masih berupaya keras memadamkan api, sekaligus menekankan pentingnya tata kelola sumur minyak rakyat yang legal dan aman demi mencegah tragedi serupa di masa depan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: