• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lokal Daerah

Bejat! Suami di Tuban Jual Istri untuk Threesome.

Pria asal Tuban jual istrinya untuk layanan seks karena lilitan utang, polisi tangkap saat transaksi di Lamongan.

musa by musa
25/04/2025
in Lokal Daerah
0
tuban

Dok. Detik Jatim

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Seorang pria asal Tuban, AB (26), ditangkap setelah kedapatan menjual istrinya, SS (27), untuk layanan seks dengan pria lain di sebuah penginapan di Lamongan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan oleh polisi pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar penginapan.

“Pelaku menawarkan istrinya untuk layanan seks dengan pria lain melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan MiChat,” ujarnya.

Pengakuan Istri: Dipaksa dan Dijual

SS, istri pelaku, mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh suaminya untuk melayani pria hidung belang. Setiap kali terjadi transaksi, suaminya meminta uang antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Bahkan, AB menawarkan layanan seks bertiga (threesome) kepada para pelanggannya, yang semakin memperburuk perbuatan bejatnya.

Menurut pengakuan SS, kejadian serupa sudah terjadi sebanyak enam kali di beberapa daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan. Dalam setiap kasus, pelanggan membayar penginapan tempat transaksi dilakukan.

Motif Ekonomi dan Utang yang Mencekik

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. AB mengungkapkan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 40 juta yang harus dilunasi setiap bulan, dan ia merasa tidak ada jalan keluar lain untuk mengatasi kesulitan finansial tersebut.

Ancaman Hukum yang Berat

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini jelas menunjukkan betapa perbuatan yang dilakukan AB adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan merendahkan martabat seorang wanita.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Tuban #Lamongan #TPPO #EksploitasiPerempuan #KejahatanSeksual #MiChat #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #FYP
Previous Post

Bukti Baru! 44 Eks Karyawan CV Sentoso Seal Ngadu ke Polda.

Next Post

Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan, Ini Faktanya!

musa

musa

Related Posts

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari
Jurnal

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari

02/02/2026
PDMLamongan
Jurnal

PDPM Lamongan Gelar Rapimda I di Trawas Mojokerto, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan dan Kemandirian Organisasi

26/12/2025
PDPM CUP 2025 – Silaturahmi, Sportivitas, Kebersamaan
Jurnal

Semarak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Pra-Rapimda, PDPM Lamongan Gelar Turnamen Futsal PDPM CUP 2025

07/12/2025
Peserta fun bike berangkat dari Kantor Kecamatan Turi
Lokal Daerah

Milad Muhammadiyah ke-113, PCM Turi Meriahkan dengan Fun Bike & Undian Berhadiah Gratis untuk Umum

30/11/2025
nganjuk
Lokal Daerah

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

29/11/2025
RSILAmongan
Lokal Daerah

Karyawan RSM Kalikapas Ikuti Pelatihan BTCLS, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

24/11/2025
Next Post
Bangkalan

Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan, Ini Faktanya!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.