• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lokal Daerah

Bejat! Bapak di Lamongan Radupaksa Anak Sendiri

Pria di Lamongan tega rudapaksa anak kandung sendiri dua kali. Polisi ungkap kronologi kejadian memalukan ini.

musa by musa
26/04/2025
in Lokal Daerah
0
lamongan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial AAK (42), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga meradupaksa anak kandungnya sendiri, SN 16 tahun, sebanyak dua kali.

Pria itu bahkan memaksa anaknya melakukan persetubuhan di kamar putrinya itu lebih dari sekali. Menurut informasi dari Polres Lamongan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Agustus 2024 dan Februari 2025.

Pelaku Sering Tonton Video Porno Sebelum Lakukan Aksi

AAK mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kecanduan menonton video porno, dan ia bahkan mengancam korban untuk menjaga rahasia, dengan alasan demi ibunya. Namun, perubahan perilaku korban yang semakin murung dan cenderung mengurung diri di kamar mulai menarik perhatian sang ibu.

“Korban terlihat murung, sering mengurung diri di kamar, dan tidak semangat sekolah,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis 24 April 2025.

Sang ibu yang khawatir, menyadari ada yang tidak beres dengan anaknya yang tiba-tiba tidak semangat bersekolah. Ketika akhirnya ia bertanya, korban awalnya enggan bercerita. Namun, rasa cemas sang ibu terus memuncak hingga akhirnya kebenaran perlahan terungkap.

Terungkap Lewat Konsultasi Psikolog via WhatsApp

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa tertekan, berkonsultasi dengan seorang psikolog melalui WhatsApp. Percakapan tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban, yang kemudian menanyakan kebenarannya.

Akhirnya, korban mengakui bahwa ia telah diperlakukan tak semestinya oleh ayahnya di kamar pribadi, dan kejadian tersebut terjadi dua kali. Sang ibu segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 20 April 2025.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polres Lamongan segera bertindak, dan pada 22 April 2025, pelaku AAK berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Pucuk, Lamongan.

“Benar, kmi telah mengamankan AAK yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/2025).

“Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4) pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.”

Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan:

  1. Pasal 81 ayat (1) dan (2)
  2. atau Pasal 82 ayat (1)

UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002).

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

AKBP Agus juga mengimbau masyarakat Lamongan untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan jika terjadi dugaan tindak asusila.

Sumber: Detik Jatim, ngopibareng.

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Lamongan #StopKekerasanSeksual #AnakButuhPerlindungan #BeritaTragis #ViralIndonesia #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #HukumDanKriminal #LindungiAnak
Previous Post

Terbongkar! Baim Wong Baca Isi Chat Paula dengan Pria Lain.

Next Post

Desak Ekonomi, Pemuda Padangan Nekat Curi Mobil Bos

musa

musa

Related Posts

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari
Jurnal

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari

02/02/2026
PDMLamongan
Jurnal

PDPM Lamongan Gelar Rapimda I di Trawas Mojokerto, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan dan Kemandirian Organisasi

26/12/2025
PDPM CUP 2025 – Silaturahmi, Sportivitas, Kebersamaan
Jurnal

Semarak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Pra-Rapimda, PDPM Lamongan Gelar Turnamen Futsal PDPM CUP 2025

07/12/2025
Peserta fun bike berangkat dari Kantor Kecamatan Turi
Lokal Daerah

Milad Muhammadiyah ke-113, PCM Turi Meriahkan dengan Fun Bike & Undian Berhadiah Gratis untuk Umum

30/11/2025
nganjuk
Lokal Daerah

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

29/11/2025
RSILAmongan
Lokal Daerah

Karyawan RSM Kalikapas Ikuti Pelatihan BTCLS, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

24/11/2025
Next Post
pemuda

Desak Ekonomi, Pemuda Padangan Nekat Curi Mobil Bos

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.