Jurnal Pelopor – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial AAK (42), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga meradupaksa anak kandungnya sendiri, SN 16 tahun, sebanyak dua kali.
Pria itu bahkan memaksa anaknya melakukan persetubuhan di kamar putrinya itu lebih dari sekali. Menurut informasi dari Polres Lamongan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Agustus 2024 dan Februari 2025.
Pelaku Sering Tonton Video Porno Sebelum Lakukan Aksi
AAK mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kecanduan menonton video porno, dan ia bahkan mengancam korban untuk menjaga rahasia, dengan alasan demi ibunya. Namun, perubahan perilaku korban yang semakin murung dan cenderung mengurung diri di kamar mulai menarik perhatian sang ibu.
“Korban terlihat murung, sering mengurung diri di kamar, dan tidak semangat sekolah,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis 24 April 2025.
Sang ibu yang khawatir, menyadari ada yang tidak beres dengan anaknya yang tiba-tiba tidak semangat bersekolah. Ketika akhirnya ia bertanya, korban awalnya enggan bercerita. Namun, rasa cemas sang ibu terus memuncak hingga akhirnya kebenaran perlahan terungkap.
Terungkap Lewat Konsultasi Psikolog via WhatsApp
Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa tertekan, berkonsultasi dengan seorang psikolog melalui WhatsApp. Percakapan tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban, yang kemudian menanyakan kebenarannya.
Akhirnya, korban mengakui bahwa ia telah diperlakukan tak semestinya oleh ayahnya di kamar pribadi, dan kejadian tersebut terjadi dua kali. Sang ibu segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 20 April 2025.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polres Lamongan segera bertindak, dan pada 22 April 2025, pelaku AAK berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Pucuk, Lamongan.
“Benar, kmi telah mengamankan AAK yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/2025).
“Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4) pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.”
Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan:
- Pasal 81 ayat (1) dan (2)
- atau Pasal 82 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002).
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
AKBP Agus juga mengimbau masyarakat Lamongan untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan jika terjadi dugaan tindak asusila.
Sumber: Detik Jatim, ngopibareng.
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:






