Jurnal Pelopor – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat berhak menerima manfaat asuransi jiwa, baik wafat karena sakit maupun karena kecelakaan. Asuransi ini dijamin oleh JMA Syariah dan berlaku selama jemaah menjalani proses ibadah haji, sejak dari embarkasi hingga kembali ke tanah air.
Jenis Asuransi dan Nilainya
1. Jemaah Wafat Bukan karena Kecelakaan
- Mendapatkan asuransi sebesar biaya Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
- Contoh: Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,9 juta; Medan Rp47,9 juta.
2. Jemaah Wafat karena Kecelakaan
- Mendapatkan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.
3. Jemaah Cacat Tetap Total karena Kecelakaan
- Mendapatkan asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian
- Menerima asuransi sebagian dari nilai Bipih sesuai persentase cacat.
Masa Berlaku Asuransi
- Mulai berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi (keberangkatan) hingga keluar asrama debarkasi (kepulangan).
- Jika jemaah masih dirawat melebihi masa kontrak, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi
A. Prosedur Pengajuan
- Input dokumen melalui portal: e-Klaim JMA Syariah atau email ke: klaim-haji@jmasyariah.com.
- Bila dokumen kurang, akan dihubungi oleh petugas.
- Proses pencairan dilakukan dalam maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Pembayaran dilakukan langsung ke rekening ahli waris yang didaftarkan saat pendaftaran haji.
Dokumen Wajib Pengajuan Klaim
1. Jika Jemaah Wafat di Arab Saudi
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SK Kematian dari Perwakilan RI di Jeddah
- Jika karena kecelakaan: Sertakan Surat Kecelakaan
- Print Out data Siskohat
- Jika ghaib: Sertakan surat resmi dari KJRI
2. Jika Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SK Kematian dari Pejabat Setempat
- Resume Medis/Kronologi Kematian
- Fotokopi identitas
- Print Out data Siskohat
3. Jika Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SK Kematian dari Perwakilan RI atau otoritas bandara
- Print Out data Siskohat
4. Jika Cacat Tetap karena Kecelakaan
- Surat Pengantar Kemenag
- Surat dari Kepolisian (Arab Saudi/Indonesia)
- Resume Medis yang dilegalisasi
- Print Out data Siskohat
Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi (Contoh)
- Surabaya: Rp60.955.751
- Medan: Rp47.976.531
- Rata-rata Nasional: Rp55.478.501
Dengan mekanisme dan perlindungan yang telah disiapkan, Kemenag berharap keluarga jemaah yang wafat tetap mendapat keadilan dan santunan yang layak. PPIH dan pihak asuransi terus berupaya mempercepat proses klaim agar tidak memberatkan ahli waris.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







