Jurnal Pelopor — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa persoalan sumur minyak rakyat telah menjadi pekerjaan rumah bangsa yang tak kunjung selesai sejak masa pasca kemerdekaan Indonesia. Pemerintah kini tengah berupaya menghadirkan terobosan dengan menyiapkan legalisasi untuk 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
Masalah Sejak Lama yang Tak Pernah Selesai
Dalam acara Penghargaan Subroto 2025 di Jakarta, Jumat (24/10/2025), Bahlil menceritakan bahwa isu sumur rakyat telah berulang kali dibahas di tingkat rapat terbatas (ratas) sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Namun hingga kini, persoalan itu tak kunjung tuntas.
“Sumur-sumur masyarakat ini dari dulu nggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi sudah tiga kali bawa ke ratas. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada, tapi enggak pernah jelas penyelesaiannya,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat, tetapi selama ini aktivitas mereka kerap dianggap ilegal. Akibatnya, muncul persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga pencemaran lingkungan.
45 Ribu Sumur Akan Dilegalkan
Sebagai solusi, Bahlil mengusulkan legalisasi ribuan sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 45 ribu sumur rakyat yang akan dilegalkan dan diintegrasikan dalam sistem pengelolaan migas nasional.
Dalam skema baru, hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina, dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Namun, legalisasi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat operasi dan lingkungan.
“Mereka bisa mengelola, tapi dengan syarat lingkungan harus bagus, keselamatan kerja terjamin, dan KKKS wajib membeli dengan harga ICP 80 persen,” jelasnya.
Memberi Kepastian dan Perlindungan untuk Rakyat
Bahlil menegaskan, dengan adanya legalisasi ini, masyarakat tak perlu lagi takut ditindak aparat hukum. Ia mengakui bahwa selama ini para penambang minyak tradisional seringkali bekerja dalam tekanan karena khawatir dianggap melanggar hukum.
“Dengan ketentuan ini, rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Selama ini mereka takut oleh oknum aparat. Sekarang bisa dikelola lewat UMKM, BUMD, dan koperasi daerah agar lebih tertib,” katanya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta memperkuat peran ekonomi daerah di sektor energi.
Potensi Tambahan Lifting Nasional
Menurut Bahlil, bila setiap sumur minyak rakyat mampu memproduksi satu barel per hari, maka potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Angka ini cukup signifikan untuk membantu mencapai target produksi migas nasional yang kini terus menurun.
“Kami sudah menginventarisasi sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Jika dikelola dengan baik, hasilnya bisa sangat membantu peningkatan lifting nasional,” ujar Bahlil.
Pengelolaan Diserahkan ke Daerah
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan diserahkan kepada pemerintah daerah, melalui badan usaha menengah, koperasi, atau BUMD. Pertamina sebagai KKKS akan bertugas mendampingi proses implementasi agar aspek keselamatan dan lingkungan tetap terjaga.
“Akan diberikan panduan yang baik, dan Pertamina akan melakukan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai standar,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menertibkan sektor energi rakyat yang selama ini berjalan tanpa regulasi jelas. Dengan legalisasi sumur rakyat, diharapkan produksi minyak nasional meningkat, ekonomi daerah bergerak, dan masyarakat bisa bekerja dengan aman serta berdaya.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







