• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahlil: Bea Keluar Batu Bara Bisa, Asal Tidak Bebani Pengusaha

Bahlil dukung bea ekspor batu bara dengan syarat fleksibel, disesuaikan harga pasar agar tak bebani pengusaha saat turun.

musa by musa
15/07/2025
in Nasional
0
batu bara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea keluar pada ekspor batu bara. Namun, Bahlil menegaskan bahwa dukungan itu bukan tanpa syarat.

Dalam keterangannya di Gedung DPR RI pada Senin (14/7), Bahlil menekankan bahwa penerapan bea keluar harus mempertimbangkan harga keekonomian batu bara di pasar global. Ia menegaskan akan menyusun aturan turunan yang memastikan kebijakan tersebut tidak menyulitkan pelaku usaha, terutama ketika harga batu bara sedang rendah.

“Kalau harga lagi bagus, bolehlah kita berbagi untuk pendapatan negara. Tapi kalau harga sedang tidak ekonomis, ya jangan sampai kebijakan ini justru membebani pengusaha,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM, lanjutnya, akan merancang skema tarif bea keluar yang fleksibel dan berkeadilan, menyesuaikan dengan kondisi pasar global. Tujuannya agar pemerintah tetap bisa mendapatkan pemasukan tambahan, tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis sektor batu bara nasional.

Langkah Strategis Dongkrak Penerimaan Negara

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengusulkan penambahan objek bea keluar untuk batu bara dan emas sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun fiskal mendatang. Target pendapatan dari sektor ini dipatok pada kisaran 1,18%–1,30% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari target sebelumnya.

“Ada tambahan objek cukai dan bea keluar batu bara serta emas yang menjadi faktor peningkatan target,” kata Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam rapat kerja pekan lalu.

Rencana ini menandai langkah lanjutan pemerintah dalam mencari sumber pendapatan alternatif, terutama di tengah fluktuasi global dan tantangan ekonomi nasional.

Keseimbangan Baru antara Negara dan Dunia Usaha

Dukungan Bahlil terhadap kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan iklim usaha. Ia menegaskan, negara memang butuh penerimaan tambahan, tetapi tidak boleh abai terhadap situasi di lapangan.

“Ini bukan soal menarik uang sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana kita bisa menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban negara,” jelasnya.

Penerapan bea keluar ini, jika berjalan sesuai prinsip yang disampaikan Bahlil, diharapkan dapat menjadi win-win solution: negara memperoleh pendapatan tambahan saat harga komoditas tinggi, sementara pengusaha tetap mendapat ruang bergerak saat pasar menurun.

Kini, perhatian publik tertuju pada aturan teknis yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM, untuk memastikan kebijakan ini benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #BahlilLahadalia #BeaEkspor #BatuBara #ESDM #EkonomiIndonesia #HargaKomoditas #KebijakanEnergi #KementerianKeuangan #DPRRI #JurnalPelopor
Previous Post

Bill Gates Hantam Trump: “Bukan Salah Administrasi, Tapi Moral!”

Next Post

Transaksi Rp 500 Juta per Tahun Akan Diawasi OJK dan PPATK?

musa

musa

Related Posts

sound horeg
Nasional

Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Kemenkumham Buka Suara

19/07/2025
prabowo
Nasional

80 Ribu Koperasi Disahkan, Prabowo Siap Resmikan 21 Juli!

19/07/2025
kpk
Nasional

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Suami Olla, Total Rp1,3 M!

18/07/2025
pppk
Nasional

4 Tahun Terlantar, Guru Lulus PPPK Kini Jadi Juru Parkir!

18/07/2025
prabowo
Nasional

Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80 di Istana

18/07/2025
bsu
Nasional

BSU 2025 Belum Cair? Ini 5 Penyebab Utamanya

17/07/2025
Next Post
500 juta

Transaksi Rp 500 Juta per Tahun Akan Diawasi OJK dan PPATK?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.