• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bagi-bagi Lahan IKN Gratis! Begini Klarifikasi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan OIKN berwenang kelola lahan IKN, klarifikasi soal rencana pemberian lahan gratis ke negara sahabat.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
24/02/2025
in Nasional
0
Lahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor, 24 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini merespons rencana Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, yang mengusulkan pemberian lahan gratis kepada negara sahabat.

Kewenangan OIKN dalam Pengelolaan Lahan

Menurut Nusron, OIKN telah menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN, yang memungkinkan mereka mengatur pemanfaatan lahan di IKN.

“IKN memiliki HPL yang telah dilimpahkan dari Menteri ATR kepada Otoritas IKN. Jadi, bagaimana penggunaan lahan di kawasan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OIKN,” jelas Nusron saat ditemui di kantornya pada Minggu (23/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang menerima lahan dapat mengajukan sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan ke kantor BPN Penajam.

Usulan Pemberian Lahan Gratis

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa rencana pemberian lahan gratis kepada negara sahabat merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kantor kedutaan asing di IKN.

“Saya ingin tegaskan bahwa keputusan ini belum final. Ini baru sebatas usulan yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis pada Senin (17/2/2025).

OIKN telah menyiapkan lahan seluas 62,9 hektare untuk kawasan diplomatic compound. Langkah ini selaras dengan target pemindahan pusat pemerintahan ke IKN pada 2028.

Insentif bagi Pelaku Usaha

Selain rencana pemberian lahan kepada negara sahabat, OIKN juga menawarkan insentif bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di IKN. Basuki mengungkapkan bahwa pajak bagi tenant atau penyewa properti di IKN akan di gratiskan selama satu hingga dua tahun.

“Kami sangat terbuka bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di IKN. Untuk sementara, kami akan membebaskan pajak bagi tenant selama satu hingga dua tahun sebagai insentif,” ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di berbagai lokasi di IKN, termasuk di lantai dasar rusun dan gedung kementerian. Basuki optimistis jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan insentif yang di berikan.

Belajar dari Balikpapan Superblock

Basuki menyebut bahwa strategi keringanan pajak ini diadaptasi dari pengalaman pusat perbelanjaan Balikpapan Superblock (BSB), yang memberikan insentif bagi tenant untuk menarik lebih banyak bisnis.

“Saya belajar dari Balikpapan Superblock. Mereka memberikan kemudahan bagi tenant seperti Starbucks agar mereka tertarik membuka gerai di sana. Kami ingin menerapkan pendekatan serupa di IKN,” pungkasnya.

Pemerintah terus berusaha mengembangkan IKN sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru dengan menciptakan iklim investasi yang menarik dan berdaya saing. Serta mempercepat kehadiran kantor-kantor diplomatik di ibu kota baru Indonesia tersebut.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Reshuffle Kabinet 19 Februari Buntut Aksi Mahasiswa atau Strategi Politik?Jurnal Pelopor investigasi

Nikel Indonesia Diperebutkan! Siapa Yang Sebenarnya Berkuasa?

Tags: #ATRBPN#BasukiHadimuljono#BeritaNasional#IbuKotaNusantara#IKN#KebijakanIKN#LahanIKN#NusronWahid#OIKN#PemberianLahan
Previous Post

Sukatani Jadi Duta Polri: Merangkul atau Membangun Citra?

Next Post

Mengejutkan! Trump Pecat Jenderal Brown Lewat Media Sosial

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

kokammemerahjogja
Jurnal

25 Ribu Kader KOKAM Guncang Jogja! Pemuda Muhammadiyah Teken MOU Ketahanan Pangan Bareng Polri

20/07/2025
sound horeg
Nasional

Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Kemenkumham Buka Suara

19/07/2025
prabowo
Nasional

80 Ribu Koperasi Disahkan, Prabowo Siap Resmikan 21 Juli!

19/07/2025
kpk
Nasional

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Suami Olla, Total Rp1,3 M!

18/07/2025
pppk
Nasional

4 Tahun Terlantar, Guru Lulus PPPK Kini Jadi Juru Parkir!

18/07/2025
prabowo
Nasional

Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80 di Istana

18/07/2025
Next Post
Trump

Mengejutkan! Trump Pecat Jenderal Brown Lewat Media Sosial

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.