Jurnal Pelopor – Seorang dari tiga pelaku pencurian udang dan ikan bandeng di tambak Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, harus menerima nasib nahas. Ia babak belur dihajar massa setelah gagal melarikan diri. Dua rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di tambak milik Ali Imfron. Sebelumnya, Ali telah mengalami lima kali kehilangan hasil tambaknya dalam beberapa waktu terakhir, sehingga ia bersama warga berinisiatif melakukan pengintaian.
“Korban memergoki tiga orang mencurigakan mondar-mandir di depan gerbang tambaknya. Ia lalu menghubungi warga sekitar untuk melakukan pengepungan,” ujar AKP Dimas.
Saat massa bergerak mendekat, para pelaku sudah berada di dalam tambak dan berusaha kabur. Namun, Narto (39), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan sebelum akhirnya diamankan.
Residivis dan Kerugian Petani Tambak
Dari tangan Narto, warga berhasil mengamankan barang bukti berupa udang dan bandeng hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Narto adalah residivis yang sudah dua kali terlibat dalam kasus pencurian serupa.
Dua pelaku lain yang berhasil kabur, yakni Siswanto (32) dari Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, dan Bagus (22) dari Desa Plumpang, kini sedang dalam pengejaran polisi.
Korban, Ali Imfron, mengaku menderita kerugian sekitar Rp700.000 akibat pencurian tersebut. Selain itu, ia mengkhawatirkan kondisi udang dan bandeng di tambaknya yang bisa mengalami stres, sehingga berpotensi menurunkan hasil panen.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tuban. Kami juga terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tutup AKP Dimas.
Sumber: BeritaJatim.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: