Jurnal Pelopor – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape mengandung etomidate, zat keras yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap Ijonk di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang sejak pekan lalu sudah menyelidiki keterlibatan Jonathan dalam jaringan penyelundupan zat terlarang tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka sebelumnya, peran Jonathan terungkap sangat aktif dalam kasus ini.
Menurut polisi, Ijonk tak hanya berkomunikasi langsung dengan bandar, tetapi juga menyediakan kurir, memfasilitasi pengiriman, dan bahkan menjadi inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp khusus untuk mengatur alur penyelundupan dari luar negeri. Ia juga ikut mengatur logistik seperti keberangkatan hingga akomodasi para pelaku yang terlibat.
“Dia juga memonitor jalannya proses dan berperan dalam memastikan barang bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Nama Ijonk mulai mencuat setelah tiga tersangka yang lebih dulu ditahan. Dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER menyebut keterlibatan artis berinisial JF. Dari sanalah polisi mulai membidik Jonathan Frizzy dan memeriksanya sejak 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan sempat tertunda karena kondisi kesehatannya, namun akhirnya ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia masih diperiksa intensif oleh penyidik dalam kondisi sakit, namun disebut tetap kooperatif.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







