Jurnal Pelopor – Anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP), yang merupakan bantuan dana pendidikan untuk keluarga kurang mampu, mengalami penurunan signifikan pada tahun ini. Menurut Ketua Tim Kerja PIP, Sofia Nurjanah, dana yang dialokasikan untuk program tersebut hanya sekitar Rp 9,6 triliun, berkurang hampir Rp 4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan Anggaran yang Signifikan
Sofia menjelaskan, pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun untuk PIP. Namun, pada tahun 2025, anggaran untuk PIP kembali ke angka yang sama seperti tahun 2023, yaitu sekitar Rp 9,6 triliun.
“Kami masih harus berjuang untuk mengatasi kekurangan ini dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Keuangan,” ujar Sofia dalam paparan sosialisasi PIP pada Kamis, 13 Maret 2025.
Bantuan PIP Masih Dalam Proses Pembahasan
Sofia juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk bantuan PIP tidak termasuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang mengakibatkan alokasi anggaran untuk program ini tidak tetap. Sebagai gantinya, anggaran PIP hanya mengandalkan APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), yang merupakan anggaran tambahan yang di koreksi di tahun berjalan.
“Karena itu, kami berusaha agar anggaran yang dialokasikan pada 2025 sesuai dengan kebutuhan,” tambah Sofia.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah anggaran ini bukan merupakan kewenangan Tim Kerja PIP, melainkan berada di tangan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KIP Kuliah Tak Terkena Pemotongan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk penerima beasiswa KIP Kuliah 2025 tetap utuh, meskipun ada pemangkasan di anggaran PIP. Menurut Sri Mulyani, anggaran sebesar Rp 14,698 triliun untuk KIP Kuliah akan tetap tersalurkan tanpa pemotongan.
“Anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan berkurang dan semua penerima yang sudah terdaftar akan menerima manfaat secara penuh,” katanya.
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP), yang sebelumnya dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kategori prioritas. Program ini bertujuan memastikan mereka dapat mengakses layanan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. Dengan adanya PIP, di harapkan anak-anak dapat terhindar dari risiko putus sekolah dan memperoleh peluang yang lebih baik untuk pendidikan.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Waspadai Potensi IKN Banjir, Brimob II Lakukan Pemantauan
Larangan TNI Berbisnis, YLBHI dan Koalisi Sipil Menolak
Gunung Raung Erupsi! Letusan Capai 1.500 Meter di Atas Puncak
Saksikan berita lainnya: