Jurnal Pelopor – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/2/2026).
Riva dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang melibatkan total sembilan terdakwa.
Ringkasan Vonis Riva Siahaan
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, berikut adalah rincian hukuman bagi Riva Siahaan:
| Komponen Hukuman | Detail Putusan |
| Pidana Penjara | 9 Tahun (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani). |
| Denda | Rp1 Miliar (subsider 190 hari penjara jika harta tidak mencukupi). |
| Status Hukum | Terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer). |
| Ketentuan Denda | Harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah. |
| Status Penahanan | Tetap ditahan. |
Respons Riva Siahaan: “Tidak Menyesal Mengabdi”
Usai mendengarkan vonis tersebut, Riva Siahaan memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menunjukkan sikap tenang namun meyakini adanya ketidakadilan dalam pertimbangan hakim. Berikut poin utama pernyataannya:
-
Fakta Persidangan Terabaikan: Riva meyakini bahwa masih banyak fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang belum dipertimbangkan secara mendalam oleh Majelis Hakim.
-
Keyakinan pada Keadilan Tuhan: Ia menyerahkan nasibnya pada waktu Tuhan yang dianggapnya paling adil. “Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan,” ujarnya.
-
Kesetiaan pada Perusahaan: Meski divonis berat, Riva menegaskan dirinya tidak menyesal pernah mengabdi di Pertamina. Ia merasa telah memberikan dedikasi terbaik bagi perusahaan selama masa jabatannya.
Konteks Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran terkait tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina, Subholding, dan KKKS. Riva Siahaan divonis bersamaan dengan dua eks bos Pertamina lainnya, yakni Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (Eks VP Trading Operations), yang juga dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya (yang biasanya mengejar hukuman maksimal), namun tetap dianggap sebagai sinyal keras penegakan hukum di sektor energi nasional.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







