• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Akademisi Soroti RKUHAP: Jangan Hanya Menguntungkan Aparat

Akademisi kritik draf RKUHAP 2025 karena bias aparat, abaikan keadilan restoratif, dan mundur dari semangat KUHP baru.

musa by musa
17/07/2025
in Nasional
0
RKUHAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum. Mereka menilai draf tersebut terlalu bias kepentingan aparat penegak hukum, minim perlindungan terhadap warga negara, serta mengabaikan prinsip keadilan restoratif yang telah diadopsi dalam KUHP baru.

Dalam Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), sejumlah guru besar dan pakar menyuarakan kekhawatiran terhadap pendekatan formalisme prosedural dalam draf RKUHAP. Mereka menyebut draf itu berpotensi menghilangkan makna norma-norma progresif yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam KUHP.

“Aturan ini jangan cuma jadi alat aparat. KUHAP harus menjamin perlindungan hukum, khususnya bagi warga sipil yang berhadapan dengan hukum,” ujar Prof. Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro.

Masalah Substansi dan Prosedur

Pujiyono menyoroti pentingnya sistem digital sejak tahap laporan polisi hingga penyidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas melalui Single Prosecution Platform (SPP). Ia juga mengusulkan agar jaksa diberi kewenangan penyidikan tambahan untuk menghindari tarik-ulur dalam gelar perkara.

Sementara itu, Fachrizal Afandi, Ketua ASPERHUPIKI, menyebut draf RKUHAP masih terjebak pada pendekatan klasik yang memberi dominasi penuh pada penyidik dan minim pengawasan yudisial. Ia menilai draf ini tidak sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih inklusif dan restoratif.

“Jika RKUHAP tetap disahkan seperti ini, maka pidana progresif seperti kerja sosial, pidana korporasi, atau pengawasan tidak akan punya makna karena tak didukung prosedur acara yang kompatibel,” tegas Fachrizal.

Partisipasi Publik Dinilai Minim

Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RKUHAP yang dianggap tidak transparan. Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum pidana UI yang pernah terlibat dalam tim ahli penyusunan, mengaku kecewa. Ia menegaskan tidak bertanggung jawab atas draf akhir, karena masukan dari kalangan akademisi dinilai tak banyak dipertimbangkan.

“Penyusunan terlalu tertutup dan tidak partisipatif. Ini berisiko menciptakan instrumen hukum yang justru menjauh dari semangat keadilan,” kata Harkristuti.

Survei Dukung Kritik Akademisi

Survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dipaparkan oleh Yoes C Kenawas menunjukkan 78,3% responden menginginkan batas waktu maksimal untuk penyidikan, dan 99% menuntut penyidik wajib memberitahu hak-hak tersangka sejak awal.

“Ini menunjukkan revisi KUHAP adalah kebutuhan sistemik, bukan sekadar isu akademik,” ujar Yoes.

DPR Dikebut, Akademisi Ingatkan Risiko

Di tengah kritik tersebut, DPR dan pemerintah justru mempercepat pembahasan. 1.676 poin DIM dibahas hanya dalam dua hari oleh Panja Komisi III DPR. Pemerintah ingin RKUHAP disahkan dan berlaku 2 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru.

Namun akademisi menegaskan: tanpa prosedur hukum acara yang adil dan berpihak pada semua, KUHP baru tak akan berarti apa-apa.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RKUHAP2025 #KUHPBaru #HukumPidana #RevisiRKUHAP #KeadilanRestoratif #Unair #AkademisiHukum #ReformasiHukum #KonferensiHukum #JurnalPelopor
Previous Post

Tarif 19% Disepakati, Prabowo Sebut Trump Negosiator Tangguh

Next Post

3 Jurus MIND ID Jalankan Tambang Ramah Lingkungan

musa

musa

Related Posts

bsu
Nasional

BSU 2025 Belum Cair? Ini 5 Penyebab Utamanya

17/07/2025
mind id
Nasional

3 Jurus MIND ID Jalankan Tambang Ramah Lingkungan

17/07/2025
tarif
Nasional

Tarif 19% Disepakati, Prabowo Sebut Trump Negosiator Tangguh

17/07/2025
goto
Nasional

Investasi GOTO Disita! Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Laptop

17/07/2025
bastille
Nasional

Bos Asuransi Beberkan Strategi Dongkrak Industri!

16/07/2025
ivan gunawan
Nasional

Ivan Gunawan: 43 Tahun Tak Salat Jumat, Umrah Bawa Hidayah

16/07/2025
Next Post
mind id

3 Jurus MIND ID Jalankan Tambang Ramah Lingkungan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.