• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Aguan dan Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK 2, Tuntutan Ganti Rugi Rp 612 Triliun

musa by musa
18/12/2024
in Nasional
0
Aguan dan Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK 2, Tuntutan Ganti Rugi Rp 612 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan enam pihak lainnya digugat perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Gugatan tersebut diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, menyebutkan bahwa delapan tergugat antara lain:

  1. Bos Agung Sedayu Group, Aguan,

  2. Bos Salim Group, Anthoni Salim,

  3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI),

  4. PT Kukuh Mandiri Lestari,

  5. Presiden ke-7 Joko Widodo,

  6. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto,

  7. Ketua Apdesi Surta Wijaya,

  8. Ketua Apdesi Tangerang, Maskota.

Menurut Ahmad, gugatan ini datang dari elemen masyarakat seperti Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.

“Tuntutan kami pertama, meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terkait proyek PIK 2,” ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Penggugat juga menuntut penghentian proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar area Proyek Strategis Nasional (PSN). Ahmad menyoroti bahwa PSN hanya mencakup 1.755 hektare, namun pembebasan lahan meluas hingga wilayah Serang, Banten, mencapai sekitar 100 ribu hektare.

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Sidang perdana dimulai sekitar pukul 12.45 setelah mengalami keterlambatan, namun ditunda hingga 6 Januari 2025 karena berkas yang belum lengkap.

Previous Post

FC Copenhagen Enggan Perpanjang Kontrak Kevin Diks, Masa Depan di Luar Denmark?

Next Post

Ketua Umum DPP BKPRMI Serukan Soliditas dan Gerakan “Back to Masjid” di Rakerwil Kalimantan Timur

musa

musa

Related Posts

hukum
Nasional

Prabowo: “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Itu Zalim!”

21/10/2025
csr bi
Nasional

KPK Bongkar Aset Mewah Rekan Wanita Tersangka CSR BI-OJK

21/10/2025
Cs-137
Nasional

Isu Cs-137 Terjawab, Lokasi di Pati dan Surabaya Ternyata Aman!

21/10/2025
prabowo
Nasional

Prabowo: “Kabinet Ini Tak Kenal Tanggal Merah, Demi Indonesia!”

21/10/2025
aparat
Nasional

Tegas! Prabowo Larang Aparat Usik Rakyat Kecil: “Itu Jahat!”

21/10/2025
kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
Next Post
BKPRMI Tetapkan Kalender Tahunan dan Anugerahkan Penghargaan Tokoh Peduli Santri dalam Penutupan FASI XII

Ketua Umum DPP BKPRMI Serukan Soliditas dan Gerakan "Back to Masjid" di Rakerwil Kalimantan Timur

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.