Jurnal Pelopor — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka yang mendapat rehabilitasi adalah eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025), Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak sembarangan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi tersebut. Menurutnya, proses ini dilakukan sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan selama ini. Bahkan, Presiden disebut telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani Keppres.
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis. Pertimbangan itu juga dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Karena itu, dari sisi prosedur, pemberian rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi,” ujar Yusril.
Rehabilitasi Memulihkan Kedudukan dan Martabat Para Mantan Direksi
Yusril menambahkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor atas ketiganya telah inkracht karena tidak ada banding dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan hak.
Menurut Yusril, rehabilitasi membuat para mantan direksi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan.
“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan seperti sedia kala,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa status mereka sebagai direksi nonaktif otomatis kembali aktif setelah Keppres diterbitkan. Artinya, secara administrasi dan jabatan, mereka kembali memegang posisi semula sebelum proses hukum berlangsung.
Ada Preseden Rehabilitasi, dari Era Habibie hingga Pemerintahan Prabowo
Yusril mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru di Indonesia. Pada 1998, Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Di era Prabowo, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi sendiri sempat menyita perhatian publik. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Sementara itu, dua mantan direksi lainnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ketiganya kini resmi direhabilitasi dan dipulihkan statusnya oleh Presiden Prabowo.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







