• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Pastikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sah Secara Hukum

Yusril tegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP sudah sesuai prosedur hukum dan mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

musa by musa
26/11/2025
in Nasional
0
asdp
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  —  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka yang mendapat rehabilitasi adalah eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025), Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak sembarangan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi tersebut. Menurutnya, proses ini dilakukan sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan selama ini. Bahkan, Presiden disebut telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani Keppres.

“MA telah memberikan pertimbangan tertulis. Pertimbangan itu juga dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Karena itu, dari sisi prosedur, pemberian rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi,” ujar Yusril.

Rehabilitasi Memulihkan Kedudukan dan Martabat Para Mantan Direksi

Yusril menambahkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor atas ketiganya telah inkracht karena tidak ada banding dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan hak.

Menurut Yusril, rehabilitasi membuat para mantan direksi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan.

“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan seperti sedia kala,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa status mereka sebagai direksi nonaktif otomatis kembali aktif setelah Keppres diterbitkan. Artinya, secara administrasi dan jabatan, mereka kembali memegang posisi semula sebelum proses hukum berlangsung.

Ada Preseden Rehabilitasi, dari Era Habibie hingga Pemerintahan Prabowo

Yusril mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru di Indonesia. Pada 1998, Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Di era Prabowo, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi sendiri sempat menyita perhatian publik. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Sementara itu, dua mantan direksi lainnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ketiganya kini resmi direhabilitasi dan dipulihkan statusnya oleh Presiden Prabowo.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Yusril #ASDP #Rehabilitasi #Prabowo #Keppres #Hukum
Previous Post

Tersudut! Anak Riza Chalid Bantah Keras Tuduhan Rugikan Negara

Next Post

DATA Usulan Pengusaha: UMP 2026 Bisa Naik 6,5%?

musa

musa

Related Posts

tol
Nasional

Mangkrak! Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Wayan Koster Malu

13/04/2026
Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan
Nasional

Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan

01/04/2026
karyawan
Nasional

Sadis! Mayat Karyawan Disimpan di Freezer, 2 Pelaku Ditangkap

31/03/2026
annisa
Nasional

Bahagia di Usia 44, Annisa Pohan Lahirkan Putra Kedua AHY!

31/03/2026
prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
Next Post
ump

DATA Usulan Pengusaha: UMP 2026 Bisa Naik 6,5%?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.