Jurnal Pelopor — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan usulan resmi terkait formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, menegaskan bahwa penentuan indeks tertentu atau alfa harus dilakukan secara lebih bijak, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Karena itu, ia menilai kebijakan upah minimum tidak boleh hanya berfokus pada satu sisi, melainkan harus selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan kapasitas usaha di tiap sektor.
Menurut Darwoto, penerapan alfa secara proporsional sangat diperlukan agar formula upah tidak menimbulkan beban berlebih bagi dunia usaha. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya ditopang oleh tenaga kerja, tetapi juga oleh modal, teknologi, efisiensi, inovasi, serta peningkatan produktivitas keseluruhan.
Alasan Apindo Menolak Penyamarataan Formula di Semua Daerah
Lebih lanjut, Darwoto menyampaikan bahwa alfa tidak dapat disamaratakan untuk seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi berbeda, termasuk tingkat produktivitas, struktur industri, dan rasio upah terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Karena itu, Apindo mendorong agar pemerintah mempertimbangkan kondisi mikro tiap daerah dalam menetapkan formula UMP 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, penetapan alfa yang tepat akan membantu menjaga stabilitas dunia kerja tanpa menekan pelaku usaha, khususnya sektor padat karya dan UMKM.
Pemerintah Siapkan PP Baru untuk UMP 2026
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Regulasi ini akan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan memastikan penetapan upah memperhitungkan KHL secara lebih detail.
Tidak seperti tahun 2025 yang menggunakan satu angka nasional sebesar 6,5%, mekanisme UMP 2026 akan memakai model rentang (range) kenaikan upah. Dengan skema ini, daerah akan diberi ruang untuk menentukan persentase kenaikannya sesuai kondisi ekonomi regional masing-masing. Pemerintah berharap mekanisme ini bisa menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha secara lebih adil.
Menunggu Finalisasi dan Pengumuman Resmi
Yassierli memastikan seluruh proses, mulai dari perhitungan KHL hingga penanganan disparitas upah antarwilayah, sedang difinalisasi. Pemerintah menyatakan akan mengumumkan hasilnya setelah PP rampung. Hingga saat ini, publik diminta menunggu pengumuman resmi terkait rentang kenaikan UMP 2026.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







