Jurnal Pelopor — Anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, akhirnya angkat suara dari balik tahanan. Dalam sebuah surat yang ditulis pada Senin, 24 November 2025, Kerry membantah keras tuduhan bahwa dirinya merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Ia menyebut angka fantastis itu sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar audit resmi.
Kerry menegaskan bahwa bisnisnya tidak berkaitan dengan praktik jual beli minyak ilegal maupun pengoplosan BBM. Ia menyatakan hanya menjalankan usaha penyewaan tangki BBM melalui perusahaan miliknya kepada Pertamina.
“Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina,” tulis Kerry dalam surat yang dikutip Selasa (25/11).
Ia juga menyebut bahwa kegiatan operasional tangki tersebut justru membantu negara dalam menjaga cadangan energi. Menurutnya, manfaat ekonomi dari pengoperasian tangki itu bahkan mencapai Rp 145 miliar per bulan, sebuah angka yang disebut telah terungkap di persidangan.
Pertamina Masih Pakai Tangki: “Kalau Bermasalah, Kenapa Dipakai?”
Kerry kemudian menyoroti ironi dalam dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Ia mengungkap bahwa terminal penyimpanan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disewakan kepada Pertamina bukanlah aset warisan, tetapi dibeli menggunakan pinjaman bank yang belum lunas selama lebih dari satu dekade.
“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?” ujarnya.
Ia juga membantah rumor lain, termasuk tuduhan bahwa dirinya bermain golf di Thailand menggunakan uang korupsi Rp170 miliar
. “Saya tidak pernah bermain golf. Ini pembunuhan karakter,” tegasnya.
Kerry menyebut dakwaan atas dirinya tumpang tindih dan tidak konsisten. Di satu sisi ia disebut merugikan negara ratusan triliun, namun dalam persidangan ia didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa Rp 2,4 triliun selama 10 tahun. Ia menilai angka tersebut mustahil dikategorikan kerugian karena fasilitas tangki tetap digunakan Pertamina secara maksimal.
Dokumen BPKP–KPK: Tidak Ada Pelanggaran dalam Kerja Sama
Dalam suratnya, Kerry mengutip dokumen dari BPKP dan KPK yang disebut tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kerja sama antara OTM dan Pertamina. Ia juga menyinggung kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, yang mengaku tidak mengetahui siapa pemilik OTM, serta saksi Hanung yang membantah pernah ditekan oleh Riza Chalid.
Menurut Kerry, terminal tangki yang ia sewakan terbukti memberi manfaat nasional, mulai dari peningkatan stok BBM hingga efisiensi biaya impor dan distribusi. “Ini manfaat nyata, bukan korupsi,” katanya.
Meminta Proses Hukum yang Adil
Di akhir surat, Kerry menyampaikan harapannya agar pemimpin negara mendengar penjelasannya. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, hanya proses hukum yang objektif dan tidak terpengaruh opini.
“Jika saya bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tulisnya.
Ia juga meminta media mengawal kasus ini secara objektif demi keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
Sumber: Liputan6.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







