Jurnal Pelopor – Kedatangan debt collector ke rumah sering kali menimbulkan keresahan. Meski begitu, penagih utang sebenarnya hanya menjalankan tugas untuk meminta debitur menyelesaikan kewajibannya. Namun, praktik di lapangan kerap disorot karena sebagian penagih menggunakan cara-cara yang tidak etis. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat mengenai etika penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) P2P lending.
OJK menegaskan bahwa penagih dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang. Termasuk di dalamnya larangan menggunakan unsur SARA, baik dalam bentuk verbal maupun melalui media digital. Selain itu, waktu penagihan juga dibatasi, yaitu hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Batasan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan debitur dalam menghadapi proses penagihan.
Langkah Pertama: Pastikan Identitas Penagih
Saat debt collector datang, hal terpenting adalah tetap tenang. Sambut mereka dengan sopan lalu tanyakan identitas secara lengkap. Anda perlu mengetahui nama, perusahaan, serta pihak yang memberikan perintah penagihan. Informasi ini penting agar Anda terhindar dari penagihan ilegal yang berujung pada pemerasan atau penipuan.
Selain identitas, Anda juga berhak meminta mereka menunjukkan kartu sertifikasi profesi. Penagih resmi yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan akan memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jika penagih tidak dapat menunjukkan identitas maupun sertifikat, Anda berhak menolak proses penagihan.
Tetap Komunikatif dan Jelaskan Alasan Keterlambatan
Jika Anda memang memiliki tunggakan, sampaikan alasan keterlambatan dengan jujur dan sopan. Komunikasi yang baik dapat mencegah situasi menjadi tegang. Namun, penting untuk tidak membuat janji tertentu kepada debt collector, seperti memberi tanggal pasti pelunasan tanpa kemampuan yang jelas. Janji yang tidak realistis justru akan mempersulit proses ke depannya.
Anda juga dianjurkan untuk langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk memastikan bahwa penagihan sudah sesuai prosedur. Langkah ini membantu memastikan bahwa proses yang berjalan benar-benar resmi dan tercatat.
Cermati Proses Penyitaan Barang
Apabila debt collector menyebutkan adanya penyitaan, mintalah surat kuasa penagihan. Dokumen ini merupakan bukti bahwa perusahaan pemberi pinjaman memberikan wewenang untuk melakukan penyitaan. Tanpa surat kuasa asli, Anda berhak menolak pengambilan barang apa pun.
Selain itu, penyitaan hanya dapat dilakukan jika disertai dokumen jaminan fidusia. Dokumen tersebut berbentuk sertifikat asli sebagai bukti bahwa barang yang akan disita tercatat sebagai jaminan resmi. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, penyitaan tidak boleh dilakukan.
Tetap Tenang dan Utamakan Keamanan
Menghadapi debt collector bukanlah hal mudah. Namun, selama Anda mengetahui hak dan prosedurnya, proses ini dapat dilalui dengan aman. Jangan terpancing emosi, tetap komunikatif, dan pastikan setiap langkah yang dilakukan penagih sesuai aturan OJK.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







