Jurnal Pelopor – Kasus pemecatan dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus menyedot perhatian publik. Kedua guru itu, Abdul Muis dan Rasnal, diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah dinilai bersalah menggalang dana sukarela untuk membayar gaji guru honorer yang belum dibayar selama berbulan-bulan. Kini, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun tangan langsung memberi atensi dan meminta agar kasus tersebut ditinjau ulang.
Gubernur Perintahkan BKD Lakukan Peninjauan
Andi Sudirman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian keduanya serta memastikan adanya pendampingan hukum dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Kami sudah memerintahkan Kepala BKD untuk meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Gubernur juga mendorong revisi petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kemanusiaan dan keadilan pemerintah provinsi.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-hak ASN tetap dihormati. Semoga upaya ini mendapat hasil terbaik di MA maupun BKN,” lanjutnya.
BKD Siap Dampingi Dua ASN yang Dipecat
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan instruksi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulsel siap mendampingi kedua guru itu selama proses hukum masih berjalan sesuai aturan.
“Pak Gubernur sudah perintahkan kami untuk membantu. Prinsipnya, Pemprov hadir mendampingi tanpa melanggar hukum, tapi tetap menjunjung rasa keadilan,” ujar Erwin.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian bersifat administratif, bukan hukuman moral. Pemerintah, katanya, tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan menindaklanjuti hasil akhirnya secara adil serta transparan.
Kronologi: Berawal dari Niat Baik Membantu
Kisah ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal baru menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Saat itu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah sempat terganggu karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal bersama guru dan Komite Sekolah menggelar rapat. Karena dana BOS tidak bisa digunakan untuk menggaji honorer, mereka sepakat mengadakan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa.
Seluruh wali murid menyetujui kesepakatan itu, dan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka oleh Komite Sekolah. Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut, ditunjuk sebagai Bendahara Komite. Program ini berjalan lancar selama tiga tahun, dari 2018 hingga 2020, dan berhasil menormalkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Dari Laporan LSM ke Vonis Pengadilan
Masalah muncul pada tahun 2020 ketika sebuah LSM lokal meminta audit dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat resmi, hingga akhirnya LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara.
Polisi kemudian menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka, meski kejaksaan sempat menolak berkas lantaran menilai tidak ada unsur pidana. Namun penyidik melibatkan Inspektorat Luwu Utara, padahal seharusnya kewenangan berada di Inspektorat Provinsi karena sekolah SMA berada di bawah naungan provinsi.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara menyebut adanya kerugian negara dan pungutan liar, yang kemudian menjadi dasar pelimpahan kasus ke kejaksaan.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara bagi keduanya.
Harapan untuk Keadilan
Setelah menjalani hukuman pada 2024, keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Namun publik menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa dua guru yang sejatinya hanya ingin membantu rekan-rekan honorer itu.
Kini, intervensi langsung Gubernur Andi Sudirman memberi secercah harapan baru. Langkah peninjauan dan pendampingan hukum ini diharapkan menjadi pintu menuju pemulihan nama baik Abdul Muis dan Rasnal.
Karena, seperti disampaikan Gubernur, “keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan.”
Sumber: Liputan6.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







