Jurnal Pelopor — Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan kebutuhan dasar warga Palestina terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. Putusan ini disampaikan di tengah krisis kemanusiaan yang kian parah, dengan jutaan warga Gaza hidup dalam kelaparan dan kekurangan air bersih akibat blokade yang berkepanjangan.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kelangsungan hidup penduduk sipil Gaza. Ia menyebut Israel harus memastikan tersedianya pasokan penting, seperti makanan, air, dan obat-obatan, serta tidak menghalangi aliran bantuan kemanusiaan yang disediakan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Israel juga tidak boleh menggunakan kelaparan sebagai metode perang,” tegas Iwasawa dalam pernyataannya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah penting dan berharap Israel segera mematuhinya. “Ini adalah keputusan yang sangat penting. Dunia menunggu tindakan nyata dari Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menghormati hak-hak warga sipil Palestina,” ujarnya.
ICJ juga menolak klaim Israel yang menuding UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, tidak netral. Menurut pengadilan, Israel belum memberikan bukti kuat atas tuduhan tersebut. Israel selama ini menuduh sejumlah staf UNRWA memiliki hubungan dengan Hamas atau kelompok bersenjata lainnya, namun tuduhan itu belum terbukti secara hukum.
Meski keputusan ICJ ini bersifat advisory opinion atau tidak mengikat secara hukum, pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki otoritas moral dan bobot hukum yang besar. Dalam sejarahnya, banyak negara tetap menyesuaikan kebijakan mereka setelah menerima pandangan hukum dari ICJ karena tekanan internasional dan opini publik global.
Namun, pemerintah Israel langsung menolak putusan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyebut keputusan ICJ sudah bisa ditebak sejak awal dan menuduh pengadilan mempolitisasi hukum internasional. “Israel dengan tegas menolak ‘Advisory Opinion’ ICJ yang berupaya memaksakan hasil politik untuk merugikan Negara Israel,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa Israel tidak akan bekerja sama dengan UNRWA, meskipun tetap berkoordinasi dengan badan-badan PBB lainnya terkait bantuan di Gaza.
Sementara itu, sebelum keputusan ICJ dikeluarkan, Program Pangan Dunia (WFP) mencatat ada 530 truk bantuan yang telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober lalu. Truk-truk itu membawa lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar setengah juta warga Gaza selama dua minggu. Namun, jumlah itu masih jauh dari target harian WFP yang mencapai 2.000 ton per hari.
Juru bicara WFP untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan situasi di lapangan sangat berat. “Kami hanya bisa memasok sekitar 750 ton makanan per hari. Itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat Gaza yang kelaparan,” ujarnya.
Keputusan ICJ ini dianggap sebagai peringatan keras bagi Israel sekaligus dorongan moral bagi komunitas internasional untuk memperkuat tekanan terhadap Tel Aviv agar mematuhi hukum kemanusiaan internasional. Banyak pihak berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi masuknya bantuan dalam skala besar dan mengurangi penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lebih dari setahun.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







