Jurnal Pelopor – Pemerintah memastikan regulasi pertama tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia segera diterbitkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI serta peta jalan nasional AI kini sudah memasuki tahap finalisasi.
Regulasi AI Pertama di Indonesia
Nezar menjelaskan bahwa dua regulasi tersebut akan menjadi fondasi utama dalam tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI di Tanah Air.
“Aturan AI sudah finalisasi. Draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden sudah siap,” ujar Nezar di Jakarta, Jumat (17/10).
Selain peta jalan, pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres khusus tentang keamanan dan keselamatan AI, yang akan mengatur perlindungan data, mitigasi risiko algoritmik, dan etika penggunaan teknologi.
“Prosesnya sudah selesai. Kita berharap tahun ini rampung, tinggal harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” jelasnya.
Menyeimbangkan Inovasi dan Proteksi
Menurut Nezar, semangat utama regulasi AI ini adalah menyeimbangkan inovasi dan perlindungan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi AI dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengorbankan keamanan dan hak asasi manusia.
“Spiritnya adalah bagaimana memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risikonya,” tutur Nezar.
Dalam peta jalan tersebut, penggunaan AI diarahkan untuk memperkuat sektor strategis nasional seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keuangan, dan industri kreatif. Di sisi lain, regulasi juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak cipta.
Disusun Melalui Proses Partisipatif
Penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan secara kolaboratif. Kementerian Komunikasi dan Digital melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan dari berbagai sektor termasuk industri teknologi, akademisi, komunitas riset, dan organisasi masyarakat sipil melalui 21 kali forum diskusi.
“Peta jalan ini merangkum aspirasi seluruh pihak. Harapannya, regulasi ini tidak hanya melindungi, tapi juga mendorong ekosistem AI yang sehat dan inovatif di Indonesia,” pungkas Nezar.
Jika Perpres ini resmi diterbitkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki kerangka hukum nasional khusus AI. Langkah ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap teknologi yang semakin canggih dan berpengaruh ini.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: