• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

Yusril tegaskan pemerintah tak intervensi praperadilan Delpedro. Ia minta semua pihak fokus pada substansi hukum, bukan isu politik.

musa by musa
17/10/2025
in Nasional
0
delpedro
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah maupun Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah beredarnya surat terbuka Delpedro yang meminta jaminan kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025).

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Yusril: Fokus pada Substansi, Bukan Isu Politik

Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk tetap fokus pada substansi gugatan yang mereka ajukan, bukan pada isu politik atau dugaan tekanan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa kehadiran termohon dalam sidang baik dari pihak penyidik maupun pejabat Polda Metro Jaya sepenuhnya merupakan kewenangan internal kepolisian.

“Kalau termohon tidak hadir pada panggilan pertama, itu hak mereka. Namun pada panggilan kedua, saya pastikan mereka hadir. Sebab jika tidak hadir, hakim akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, dan itu merugikan pihak kepolisian,” jelasnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari kerja, sehingga semua pihak diharapkan bisa menjalankan proses hukum dengan efektif dan proporsional.

Penjelasan Soal Ruang Lingkup Praperadilan

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan sudah diatur jelas dalam Pasal 77 KUHAP, yang mencakup pemeriksaan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ruang lingkup praperadilan kini juga meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Gugatan praperadilan tidak boleh mencampurkan aspek hukum formil dan materiil, serta tidak boleh masuk ke pokok perkara,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Kasus Demo Agustus dan Gugatan Delpedro Cs

Kasus ini berawal dari demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Beberapa aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kemudian menggugat proses hukum tersebut melalui praperadilan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Yusril: Pemerintah Tidak Campur Tangan

Menutup keterangannya, Yusril menegaskan kembali bahwa pemerintah maupun Polri tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia menyebut, seluruh pihak harus menghormati prinsip due process of law dan membiarkan pengadilan bekerja secara independen.

“Negara menjamin peradilan berjalan objektif dan transparan. Tidak ada intervensi, karena hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #YusrilIhzaMahendra #Praperadilan #DelpedroMarhaen #HukumIndonesia #Polri #Kemenkopolhukam #JakartaSelatan #ProsesHukum #Keadilan #TanpaIntervensi
Previous Post

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

Next Post

Putin Mengamuk! 320 Drone dan 37 Rudal Hujani Ukraina

musa

musa

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Ponpes Al Khoziny
Nasional

Purbaya Soal Dana Ponpes Al Khoziny: “Ada yang WA Saya”

16/10/2025
Next Post
drone

Putin Mengamuk! 320 Drone dan 37 Rudal Hujani Ukraina

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.