Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP) terkait permohonan 57 eks pegawai KPK yang ingin kembali bertugas. Mereka tergabung dalam IM57+ Institute dan menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2020 dibuka ke publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan menunggu keputusan resmi dari KIP.
“Saat ini kami fokus pada proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji apakah hasil TWK itu layak dibuka untuk publik atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menunggu Putusan KIP soal Dokumen TWK
Proses sengketa informasi di KIP diajukan oleh IM57+ Institute karena mereka menilai hasil TWK tidak transparan dan menjadi dasar pemberhentian yang tidak adil. Uji informasi itu akan menentukan apakah hasil TWK dapat dipublikasikan secara terbuka.
“Kami menghormati proses antara pemohon dan termohon. KIP akan memutuskan apakah informasi tersebut dibuka atau tetap dirahasiakan. Kita tunggu hasilnya,” tambah Budi.
TWK yang digelar pada 2020 menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, 57 pegawai dinyatakan tidak lolos dan otomatis diberhentikan. Keputusan itu memicu kritik tajam dari publik, lembaga hak asasi manusia, dan bahkan Komnas HAM, yang menilai proses TWK cacat prosedur dan melanggar hak dasar pegawai.
Desakan IM57+ Institute dan Respons Pemerintah
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa gugatan mereka ke KIP bukan hanya soal keterbukaan informasi, tetapi juga upaya pemulihan hak. “Semua satu suara: kami ingin kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujarnya.
Lakso juga menyebut sidang sengketa di KIP menjadi langkah penting untuk membongkar praktik TWK secara transparan. Dalam sidang sebelumnya, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dapat menjelaskan alasan dokumen hasil TWK masih dirahasiakan hingga kini.
Selain itu, IM57+ Institute juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Mereka berharap kepala negara bisa menunjukkan komitmen terhadap penguatan lembaga antirasuah.
“Ini momentum bagi Presiden Prabowo untuk mengembalikan hak 57 pegawai KPK. Pemerintah selama ini terkesan tutup mata terhadap rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman,” tegas Lakso.
KPK Siap Patuh pada Keputusan Akhir
Meski belum ada sinyal akan membuka hasil TWK, KPK memastikan akan mematuhi putusan akhir dari KIP. “Kami terbuka terhadap segala keputusan hukum yang berlaku. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses yang berjalan,” tutup Budi Prasetyo.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: