• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Terapis 14 Tahun Tewas, KPAI Curiga Perdagangan Anak!

KPAI temukan indikasi perdagangan anak dalam kasus kematian RTA (14) di Pejaten, yang diduga bekerja sebagai terapis spa.

musa by musa
14/10/2025
in Nasional
0
kpai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Kasus tragis kematian seorang remaja perempuan berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perdagangan anak dalam kasus tersebut.

Korban Diduga Dipekerjakan Sebagai Terapis Spa

Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Menurutnya, keluarga korban baru mengetahui pekerjaan RTA setelah jasadnya ditemukan. RTA diketahui bekerja di salah satu tempat spa di kawasan Jakarta, yang diduga kuat memperkerjakan anak di bawah umur secara ilegal.

“Dalam kasus penempatan anak di bawah umur di spa, indikasi perdagangan orang sangat kuat,” ujar Ai, Senin (13/10).

Ia menambahkan, dugaan itu semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa korban dan sejumlah pekerja lainnya tidak bebas keluar masuk tempat kerja karena diawasi ketat oleh pihak keamanan internal atau bodyguard.

KPAI menilai pola tersebut menyerupai modus eksploitasi tenaga kerja dan seksual, di mana anak-anak direkrut dan ditempatkan tanpa perlindungan hukum yang layak.

Tiga Indikasi Kuat Perdagangan Orang

Ai menyebut sedikitnya ada tiga indikasi yang menunjukkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Pertama, usia korban yang baru 14 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, menempatkan anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja di lingkungan seperti spa termasuk tindak pidana eksploitasi.

Kedua, perlu dilakukan penelusuran terhadap pihak yang merekrut dan menampung korban, karena mereka berpotensi menjadi pelaku utama.

Ketiga, dari hasil pendalaman awal, tempat spa tersebut diduga juga menjalankan praktik prostitusi terselubung.

“Ini bukan hanya spa biasa, ada praktik eksploitasi seksual di dalamnya,” ungkapnya.

Dugaan Pemalsuan Identitas dan Keterlibatan Jaringan Besar

KPAI juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen identitas agar korban bisa dipekerjakan. Ai menyebut, pihaknya kini bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri keabsahan data diri korban.

“Kalau nanti ternyata usia korban di KTP diubah, maka ini jelas kejahatan berlapis. Bisa jadi ada jaringan perekrutan yang sudah terorganisir,” ujarnya.

Polisi Telah Periksa 15 Saksi, Usut Dugaan TPPO

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, termasuk rekan kerja korban dan pihak perusahaan spa.

“Penyelidikan kami menggunakan pasal eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami pastikan dulu bagaimana korban bisa bekerja, apakah identitasnya asli atau palsu,” kata Nicolas.

Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perekrutan atau pemanfaatan anak di bawah umur untuk kegiatan yang bersifat eksploitasi.

Tragedi yang Mengungkap Gelapnya Industri Spa Ilegal

Kematian RTA membuka tabir kelam industri spa yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Kasus ini menjadi alarm bagi aparat dan masyarakat bahwa praktik eksploitasi anak berkedok pekerjaan jasa pijat masih marak di Jakarta dan kota besar lainnya.

KPAI berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang atas nama pekerjaan.

“Anak-anak seharusnya berada di bangku sekolah, bukan di ruang-ruang gelap tempat eksploitasi,” tutup Ai Maryati.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPAI #RTA #PerdaganganAnak #JakartaSelatan #KasusRTA #StopEksploitasiAnak #PerlindunganAnak
Previous Post

Norwegia Hajar Israel, Tapi Justru Terancam Sanksi FIFA!

Next Post

Purbaya Buka Nomor Pribadi untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
purbaya

Purbaya Buka Nomor Pribadi untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.