Jurnal Pelopor – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pembiayaan medis akibat kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) apabila peristiwa tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Sepanjang tidak ada deklarasi bahwa itu masalah terkait KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” ujar Ghufron di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, selama belum ada penetapan KLB dari otoritas kesehatan, BPJS Kesehatan tetap akan menanggung pembiayaan medis bagi peserta aktif BPJS yang menjadi korban keracunan MBG. Namun, penjaminan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta.
“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan peserta BPJS dijamin oleh BPJS?” tegasnya.
Ribuan Korban Keracunan MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan nasional setelah menimbulkan kasus keracunan massal di berbagai daerah. Data terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa hingga 30 September 2025, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan akibat konsumsi makanan MBG.
“Kita lihat di wilayah satu ada 1.307 orang, wilayah dua bertambah jadi 4.147, ditambah wilayah Garut sekitar 60 orang, dan wilayah tiga mencapai 1.003 orang,” kata Kepala BGN, Dadan Hidayana, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 60 kasus dengan 5.207 korban hingga pertengahan September 2025. Sedangkan BPOM melaporkan 55 kasus dengan total 5.320 penderita, dengan Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak.
Pemerintah Lakukan Evaluasi Besar-besaran
Merespons lonjakan kasus keracunan, pemerintah pusat mengambil langkah cepat dengan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di sejumlah daerah. Langkah ini diikuti dengan kebijakan mewajibkan setiap dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Selain itu, pemerintah juga mulai mengevaluasi juru masak dan sistem pengelolaan dapur MBG, termasuk penanganan limbah makanan. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) pun dilakukan, dengan rencana merekrut koki dan tenaga dapur bersertifikat agar kualitas dan keamanan makanan dapat terjamin.
“Standar higienitas harus diperketat agar tidak ada lagi korban keracunan akibat makanan program pemerintah,” ujar Dadan.
Komitmen BPJS dan Pemerintah Daerah
Pernyataan Ali Ghufron menegaskan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam situasi darurat kesehatan. Bila kasus tidak tergolong KLB, biaya pengobatan korban tetap dapat diklaim melalui fasilitas BPJS Kesehatan bagi peserta aktif.
Namun jika status KLB telah ditetapkan, maka Pemda wajib menanggung seluruh biaya medis melalui mekanisme penanganan bencana kesehatan daerah. Kebijakan ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab terdesentralisasi dalam sistem kesehatan nasional.
Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor antara BGN, Kemenkes, BPOM, dan Pemda dapat mempercepat evaluasi dan memastikan keamanan program MBG ke depan.
Program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pelajar dan pekerja informal. Namun, serangkaian kasus keracunan membuat publik menuntut perbaikan mendasar dalam sistem pengawasan pangan.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: