Jurnal Pelopor – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan penjualan sabu dan ganja sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ironisnya, kejahatan ini dilakukan saat ia masih menjalani hukuman atas kasus narkotika sebelumnya.
Transaksi Narkoba di Balik Jeruji Besi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni tidak sendirian dalam menjalankan bisnis gelap tersebut. Ia bekerja sama dengan lima orang lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut disuplai oleh seseorang dari luar lapas. Setelah itu, barang haram itu dikirim dan diserahkan langsung kepada Ammar Zoni di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Yang mengejutkan, seluruh komunikasi dan transaksi narkoba dilakukan menggunakan ponsel melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Setelah menerima barang, Ammar disebut menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di kalangan tahanan lain.
Terendus Petugas Rutan
Kegiatan mencurigakan para pelaku akhirnya terendus pihak Rutan Salemba. Petugas yang curiga dengan pergerakan mereka melakukan penggeledahan di sel masing-masing.
“Ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis beserta barang bukti lainnya,” kata Fatah.
Seluruh tersangka kemudian diamankan dan dipisahkan ke sel yang berbeda untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menjerat Ammar dan rekan-rekannya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat subsidair Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bukan Pertama Kali
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Ammar Zoni. Catatan hukum menunjukkan bahwa ia telah empat kali ditangkap karena kasus narkoba. Pertama kali pada tahun 2017, saat itu Ammar ditangkap atas kepemilikan ganja dan sabu.
Kasus serupa kembali terjadi pada Maret 2023, di mana ia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Ia kemudian divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023. Namun, kebebasan itu tidak bertahan lama. Dua bulan kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Kini, skandal terbaru ini menjadi yang paling berat karena terjadi saat ia masih dalam masa tahanan. Penjualan sabu dan ganja sintetis di dalam rutan memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba masih bisa bergerak bahkan di balik jeruji besi.
Akhir Karier dan Harapan Rehabilitasi
Kasus ini membuat publik semakin prihatin terhadap perjalanan hidup Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu kini menghadapi tuntutan 12 tahun penjara. Banyak yang menilai bahwa kariernya di dunia hiburan telah benar-benar hancur.
Namun, sebagian pihak berharap agar Ammar mendapatkan kesempatan rehabilitasi dan bimbingan moral yang lebih serius, bukan hanya hukuman penjara. Mengingat ia pernah menjadi figur publik yang cukup berpengaruh, banyak pihak berharap ia bisa bangkit dan memberikan pelajaran bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: