• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Taspen, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara karena korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

musa by musa
06/10/2025
in Nasional
0
taspen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Hukuman Berat dan Uang Pengganti

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan, Kosasih dihukum pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar ditambah sejumlah mata uang asing, mulai dari dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yen Jepang, dengan total miliaran rupiah.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta dan aset Kosasih akan disita dan dilelang oleh negara. Jika asetnya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.

Vonis untuk Rekan Bisnis

Tak hanya Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya terbukti melawan hukum karena menunjuk PT IIM sebagai pengelola investasi tanpa tender. Investasi reksadana I-Next G2 senilai Rp1 triliun juga dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian memadai.

Pertimbangan Hakim

Hakim anggota Sunoto menegaskan, Kosasih seharusnya memilih opsi aman melalui proposal perdamaian yang dijamin pengadilan. Namun, ia justru mengambil langkah berisiko tinggi dengan membeli reksadana berprospek tidak jelas. Keputusan tersebut dinilai menjadi faktor utama timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara. Tindakannya tergesa-gesa dan tidak prudent dalam mengelola investasi,” ujar Sunoto.

Kasus Korupsi Taspen Jadi Sorotan

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana investasi milik PT Taspen, perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun pegawai negeri. Keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik maupun pengelola dana negara untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Menurut Anda, hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah untuk Antonius Kosasih sudah cukup adil, atau seharusnya lebih berat mengingat besarnya kerugian negara?

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KorupsiTaspen #AntoniusKosasih #Vonis10Tahun #Tipikor #KasusKorupsi #Taspen #HukumIndonesia
Previous Post

HUT TNI ke-80: Masihkah Militer RI Jadi Raja ASEAN?

Next Post

Deadline Ketat! Anggaran MBG Bisa Terpangkas Akhir Oktober

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
mbg

Deadline Ketat! Anggaran MBG Bisa Terpangkas Akhir Oktober

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.