• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur Disorot, 3 Hakim Ditangkap Kejagung, Dugaan Suap Miliaran Rupiah Terkuak!

musa by musa
24/10/2024
in Nasional
0
Vonis Bebas Ronald Tannur Disorot, 3 Hakim Ditangkap Kejagung, Dugaan Suap Miliaran Rupiah Terkuak!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Rabu 23 Oktober 2024. Meski belum mengungkapkan detail penangkapan, Febrie menyebut bahwa langkah ini terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald. Kasus ini menyorot dugaan adanya suap yang melibatkan keluarga Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk uang tunai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia yang dikutip dari Liputan6.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.

Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif. Jika terbukti, Ronald dan keluarganya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung masih terus mengumpulkan dan mengklasifikasi bukti untuk menguatkan dugaan suap dalam putusan bebas tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi. Sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk ketiga hakim dan pengacara Ronald yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba.

Previous Post

Gol Tunggal Nunez Antar Liverpool Raih Tiga Poin di Markas Leipzig!

Next Post

Lagi-Lagi Imbang, MU Gagal Menang di Markas Fenerbahce

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Lagi-Lagi Imbang, MU Gagal Menang di Markas Fenerbahce

Lagi-Lagi Imbang, MU Gagal Menang di Markas Fenerbahce

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.