Jurnal Pelopor — Kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank, M. Ilham Pradipta (37), yang menyeret dua prajurit Kopassus, terus menjadi sorotan publik. Kini, TNI AD memastikan proses hukum terhadap kedua anggotanya, Serka N dan Kopda FH, akan dibawa ke pengadilan militer dengan sidang terbuka.
Korban Hilang, Keluarga Lapor Polisi
Peristiwa bermula pada Selasa (19/8/2025) malam, ketika M. Ilham tidak kunjung pulang usai rapat di kantor pusat bank. Pihak keluarga yang gelisah langsung melaporkan kehilangan ke Polda Metro Jaya. Sehari kemudian, kabar duka datang. Pada Rabu (20/8), jasad Ilham ditemukan di sebuah lahan kosong di kawasan Serang Baru, Bekasi. Kondisinya mengenaskan, wajah, tangan, dan kaki dililit lakban hitam.
Penemuan ini langsung menggemparkan. Polisi bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penculikan yang berakhir maut.
Terungkap Peran Prajurit Kopassus
Hasil penyelidikan membawa penyidik pada fakta mengejutkan: dua anggota aktif Kopassus ikut terlibat. Mereka adalah Serka N dan Kopda FH.
- Serka N berperan sebagai penghubung dengan otak penculikan berinisial JP. Ia ikut menahan korban di dalam mobil, bahkan mengambil alih kemudi Fortuner yang digunakan membawa Ilham ke lokasi eksekusi.
- Kopda FH mendapat uang Rp95 juta untuk biaya operasional. Ia mencari tim eksekutor, memantau pergerakan korban, serta memastikan pertemuan dengan JP setelah aksi penculikan berjalan sesuai rencana.
Menurut Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, keduanya terbukti ikut langsung dalam aksi yang merenggut nyawa Ilham. “Serka N dan Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Donny.
Motif: Utang dan Jaringan Kriminal
Dari keterangan para tersangka, motif utama penculikan ini adalah persoalan utang besar yang melilit JP. Ia merasa korban, Ilham, memiliki tanggung jawab dalam urusan keuangan tertentu sehingga menjadi target. JP kemudian menyusun rencana penculikan dengan melibatkan jaringan preman dan dua anggota Kopassus.
Kopda FH diduga terjebak karena tergiur bayaran besar. Sementara Serka N disebut “terbawa arus” setelah diminta membantu oleh FH. Namun, TNI AD menegaskan tidak ada toleransi.
15 Tersangka, 1 Buron
Hingga kini, polisi telah menangkap 15 orang terkait kasus ini. Dua prajurit Kopassus diproses di jalur militer, sementara 13 orang lain ditangani Polda Metro Jaya. Satu tersangka berinisial EG masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya berkoordinasi erat dengan Pomdam Jaya dalam pengembangan kasus. Polisi juga menelusuri aliran dana Rp95 juta yang disebut digunakan untuk membiayai aksi penculikan.
TNI AD Tegaskan Transparansi
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, TNI AD tidak akan menutupi kasus ini.
“Sidang di pengadilan militer akan dilaksanakan secara terbuka. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, para atasan kedua prajurit juga telah dimintai keterangan karena keduanya meninggalkan satuan tanpa izin saat melakukan aksi. Hal ini menjadi catatan serius dalam penegakan disiplin internal TNI.
Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian luas, bukan hanya karena brutalnya eksekusi, tetapi juga lantaran melibatkan prajurit pasukan elite. Banyak pihak mendesak agar TNI AD bersikap transparan dan memberikan hukuman tegas.
Pengamat militer menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan internal, terutama dalam pengawasan personel. “Kopassus adalah pasukan kebanggaan. Satu kasus saja bisa merusak citra bila tidak ditangani tegas,” ujar salah satu analis pertahanan.
Penutup
Sidang dua prajurit Kopassus ini diperkirakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan. Publik menunggu apakah peradilan militer benar-benar akan memberikan vonis setimpal.
Kasus ini bukan hanya soal kriminal biasa, tetapi juga ujian transparansi institusi militer di hadapan rakyat.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







