Jurnal Pelopor – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag). Korban dalam kasus ini adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bersama 122 jemaahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus tanpa antrean dengan dalih “resmi”. Namun, syaratnya, setiap jemaah diminta membayar “uang percepatan” berkisar US$2.400 hingga US$7.000, atau sekitar Rp39,9 juta hingga Rp116 juta per orang.
“Oknum ini menyampaikan, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi, tapi harus ada uang percepatan’,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Awal dari Haji Furoda
Mulanya, Khalid bersama jemaahnya mendaftar haji furoda pada 2024. Namun, lewat perantara PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru milik Ibnu Mas’ud, mereka ditawari kuota haji khusus dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama. Demi melancarkan keberangkatan, Khalid mengaku menghimpun dana dari jemaah untuk diserahkan ke oknum Kemenag tersebut.
“Posisi kami korban. Tadinya semua furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan visa kuota khusus,” jelas Khalid.
Meski berhasil berangkat, pasca ibadah haji 2024 muncul masalah serius hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Diduga karena takut terungkap, oknum Kemenag tersebut mengembalikan sebagian uang kepada Khalid, yang kemudian menyerahkannya ke KPK sebagai barang bukti.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Menurut perhitungan awal, KPK menduga praktik korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini melibatkan hampir 400 travel haji sehingga memperumit proses investigasi.
“Kami tidak ingin gegabah. Harus dilihat aliran uangnya, siapa penerima akhirnya, karena ada indikasi juru simpan,” kata Asep.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berbagai barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.
Pukulan bagi Tata Kelola Haji
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola haji di Indonesia. Praktik jual beli kuota, pungutan liar, hingga dugaan mafia travel menunjukkan adanya masalah sistemik. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka dan menyeret aktor utama ke meja hijau.
Skandal ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Kemenag yang selama ini memegang amanah besar dalam mengatur keberangkatan jemaah haji. Pertanyaannya, akankah kasus Rp1 triliun lebih ini benar-benar tuntas hingga ke akar, atau hanya berhenti pada level “oknum”?
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







