Jurnal Pelopor — Tumpukan sampah kembali mencemari kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, dan menimbulkan keresahan warga sekitar. Video dan foto yang menampilkan kondisi pasar penuh sampah sempat viral di media sosial, memicu kritik tajam kepada pihak pengelola pasar. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru menegaskan bahwa dirinya tidak akan turun tangan lagi menangani persoalan tersebut seperti sebelumnya.
Menurut Dedi, dirinya telah menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu untuk membantu membersihkan tumpukan sampah. Saat itu, ia juga memberikan arahan dan solusi jangka panjang agar pengelolaan sampah bisa berjalan berkelanjutan.
“Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan, dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” ujarnya melalui unggahan video di akun pribadinya pada Senin (15/9/2025).
Tanggung Jawab Penuh Ada pada Pengelola Swasta
Dedi menegaskan bahwa Pasar Caringin merupakan pasar yang sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Seluruh operasional, termasuk pungutan biaya kebersihan dan iuran sampah, dilakukan oleh pengelola pasar. Karena itu, menurut Dedi, pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab mereka tanpa perlu menunggu campur tangan pemerintah.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengelola sampah di wilayah pasar yang dikelola swasta.
“Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan,” jelasnya.
Dedi berharap pengelola pasar tidak hanya fokus mencari keuntungan, tetapi juga peduli pada dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ia menilai jika pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri dan konsisten, maka permasalahan ini tidak akan terus berulang.
Peringatan Soal Potensi Sanksi Pidana
Dalam pernyataannya, Dedi juga melontarkan peringatan keras mengenai potensi sanksi hukum bagi pihak pengelola jika kembali lalai dalam mengurus sampah. Menurutnya, ada aspek pidana lingkungan yang bisa menjerat pengelola pasar bila membiarkan sampah menumpuk hingga menimbulkan pencemaran.
“Dikelola di areal pasarnya sendiri, dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan lingkungan kini menjadi perhatian serius, sehingga semua pengelola kawasan publik harus tunduk pada aturan dan standar kebersihan.
Dorongan Kolaborasi dengan Masyarakat
Meski menegaskan tidak akan turun tangan lagi, Dedi mendorong pengelola Pasar Caringin untuk membangun kemitraan dengan komunitas masyarakat sekitar dalam mengelola sampah. Ia menilai partisipasi warga sangat penting agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Menurutnya, membentuk tim kebersihan mandiri atau menggandeng pihak ketiga profesional bisa menjadi solusi jangka panjang.
Selain itu, Dedi juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan pasar. Ia berharap masyarakat tidak segan melapor ke pemerintah daerah atau aparat jika terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan yang berdampak luas.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: