Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur sekaligus Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pengembalian ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan hal tersebut, meski belum mengungkap jumlah pasti uang yang disetor kembali oleh Khalid. “Benar,” ucap Setyo singkat saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan, uang itu akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Khalid Basalamah Diperiksa Selama 7,5 Jam
Sebelumnya, Khalid telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025 selama sekitar 7,5 jam. Usai pemeriksaan, ia mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah korban dalam kasus ini.
Ia menjelaskan awalnya dirinya dan para jemaah dari Uhud Tour terdaftar sebagai jemaah program haji furoda. Namun kemudian ia ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, untuk menggunakan kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” ujar Khalid kepada media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam. Menurutnya, sebanyak 122 jemaah Uhud Tour akhirnya berangkat melalui jalur kuota khusus tersebut.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus
Khalid enggan merinci biaya yang dibayarkan oleh para jemaah untuk berangkat menggunakan kuota khusus tersebut dan menyerahkan persoalan itu kepada kuasa hukumnya. Hingga kini, CNNIndonesia.com belum memperoleh tanggapan langsung dari Ibnu Mas’ud terkait pernyataan Khalid.
Diketahui, Ibnu sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 28 Agustus 2025 dan memenuhi panggilan tersebut. Penyidik menduga adanya praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemenag.
KPK Sita Aset Mewah ASN Kemenag
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli secara tunai oleh seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Uang untuk membeli rumah itu diduga berasal dari hasil praktik korupsi kuota haji tambahan.
Selain rumah, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar US$1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, perhitungan awal penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, jumlah tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi resmi.
Kasus ini diduga melibatkan pucuk pimpinan Kementerian Agama saat itu. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan dan Barang Bukti Lain
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti lainnya yang diduga terkait aliran dana dari kasus korupsi kuota haji tambahan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: