Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
38 Orang Ditahan, 43 Tersangka Perusakan di Demo Jakarta - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

38 Orang Ditahan, 43 Tersangka Perusakan di Demo Jakarta

Polda Metro Jaya tetapkan 43 tersangka demo anarkis Jakarta, mayoritas ditahan, terlibat perusakan, pembakaran, hingga penghasutan daring.

musa by musa
06/09/2025
in Nasional
0
tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 38 orang telah ditahan, sementara lima lainnya dikenai wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pembakaran, hingga penghasutan di media sosial. Dari 43 tersangka tersebut, 42 orang berstatus dewasa dan satu masih anak-anak.

Klaster Penghasut

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya klaster penghasutan yang berperan menyebarkan ajakan anarkis. Terdapat enam tersangka dalam kategori ini, yakni:

  • Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
  • Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
  • Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
  • Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
  • RAP, admin akun IG @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator kurir di lapangan.
  • Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.

Menurut polisi, mereka tidak hanya menyebarkan provokasi secara daring, tetapi juga menyasar pelajar dan anak-anak agar ikut dalam aksi. Ajakan itu disertai narasi provokatif bahwa peserta tidak perlu takut karena akan “dilindungi”.

Klaster Anarkis

Selain itu, terdapat 37 tersangka lain yang dikategorikan sebagai pelaku aksi anarkis di lapangan. Mereka diduga melakukan sejumlah tindakan destruktif, di antaranya:

  • Membakar sepeda motor dan merusak mobil.
  • Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
  • Merusak separator busway dan membakar halte Transjakarta.
  • Menutup jalan tol di depan Gedung DPR/MPR.
  • Melempar bom molotov serta membakar gerbang tol.
  • Menyerang aparat hingga melukai petugas.
  • Melakukan pencurian dan perampasan barang warga.

Ade Ary menegaskan bahwa aksi anarkis tersebut berlangsung secara beruntun selama hampir satu pekan, dengan lokasi utama di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte Transjakarta, hingga Mapolsek Cipayung dan Matraman.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal-pasal lain terkait perusakan, pencurian, hingga tindak kekerasan. Beberapa di antaranya juga dikenai UU Perlindungan Anak dan UU ITE, mengingat adanya upaya memprovokasi pelajar untuk turun ke jalan melalui media sosial.

Secara keseluruhan, pasal yang dikenakan meliputi Pasal 160, 170, 187, 212, 214, 216, 218, dan 406 KUHP, ditambah Pasal 363, 365, serta pasal terkait UU ITE dan Perlindungan Anak.

Situasi Pasca-Aksi

Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik gelombang aksi tersebut. Polda Metro juga membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, mengingat investigasi terhadap jaringan provokator masih berjalan.

Di sisi lain, beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan atas banyaknya pelajar yang ikut terseret dalam aksi. Mereka mendesak agar aparat tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik tertentu.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

 

Tags: #DemoJakarta #PoldaMetroJaya #Anarkis #TersangkaDemo #KeamananPublik #HukumTegas #JakartaUpdate
Previous Post

Ambisi Baru China: Terusan Suez Darat Ubah Jalur Dagang Dunia

Next Post

Vanenburg Blak-blakan Soal Solusi Krisis Gol Timnas U-23

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
Vanenburg

Vanenburg Blak-blakan Soal Solusi Krisis Gol Timnas U-23

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.