Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 38 orang telah ditahan, sementara lima lainnya dikenai wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pembakaran, hingga penghasutan di media sosial. Dari 43 tersangka tersebut, 42 orang berstatus dewasa dan satu masih anak-anak.
Klaster Penghasut
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya klaster penghasutan yang berperan menyebarkan ajakan anarkis. Terdapat enam tersangka dalam kategori ini, yakni:
- Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
- Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
- RAP, admin akun IG @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator kurir di lapangan.
- Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
Menurut polisi, mereka tidak hanya menyebarkan provokasi secara daring, tetapi juga menyasar pelajar dan anak-anak agar ikut dalam aksi. Ajakan itu disertai narasi provokatif bahwa peserta tidak perlu takut karena akan “dilindungi”.
Klaster Anarkis
Selain itu, terdapat 37 tersangka lain yang dikategorikan sebagai pelaku aksi anarkis di lapangan. Mereka diduga melakukan sejumlah tindakan destruktif, di antaranya:
- Membakar sepeda motor dan merusak mobil.
- Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
- Merusak separator busway dan membakar halte Transjakarta.
- Menutup jalan tol di depan Gedung DPR/MPR.
- Melempar bom molotov serta membakar gerbang tol.
- Menyerang aparat hingga melukai petugas.
- Melakukan pencurian dan perampasan barang warga.
Ade Ary menegaskan bahwa aksi anarkis tersebut berlangsung secara beruntun selama hampir satu pekan, dengan lokasi utama di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte Transjakarta, hingga Mapolsek Cipayung dan Matraman.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal-pasal lain terkait perusakan, pencurian, hingga tindak kekerasan. Beberapa di antaranya juga dikenai UU Perlindungan Anak dan UU ITE, mengingat adanya upaya memprovokasi pelajar untuk turun ke jalan melalui media sosial.
Secara keseluruhan, pasal yang dikenakan meliputi Pasal 160, 170, 187, 212, 214, 216, 218, dan 406 KUHP, ditambah Pasal 363, 365, serta pasal terkait UU ITE dan Perlindungan Anak.
Situasi Pasca-Aksi
Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik gelombang aksi tersebut. Polda Metro juga membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, mengingat investigasi terhadap jaringan provokator masih berjalan.
Di sisi lain, beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan atas banyaknya pelajar yang ikut terseret dalam aksi. Mereka mendesak agar aparat tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik tertentu.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







