Jurnal Pelopor – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengenakan kemeja hijau sambil membawa tas jinjing hitam.
Pemeriksaan Sebelumnya
Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diterima serta keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Kejagung menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan perangkat Chromebook yang dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam) karena keterbatasan akses internet.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Program Digitalisasi Pendidikan dilaksanakan pada 2019–2022 dengan target pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, Kejagung menemukan adanya indikasi mark up harga serta pembelian perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dengan rincian:
- Rp480 miliar dari item software CDM,
- Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.
Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yang disebut sebagai pihak yang ikut terlibat, yakni:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek,
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Mereka diduga bersama-sama mengatur skema pengadaan hingga mengakibatkan kerugian negara yang masif.
Langkah Lanjutan
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan pencekalan atau penahanan terhadap Nadiem. Namun, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Publik menyoroti kasus ini karena Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda reformis saat menjabat Mendikbudristek. Kini, ia harus menghadapi tuduhan serius yang berpotensi menjeratnya ke meja hijau dengan ancaman pidana korupsi.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







