Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan menyikapi kontroversi gaji dan tunjangan jumbo DPR RI. Dalam pertemuan bersama pimpinan partai politik di Parlemen, ia menegaskan akan mencabut sejumlah fasilitas DPR yang dinilai menyakiti hati rakyat.
Keputusan ini diambil setelah fakta mengejutkan mencuat: anggota DPR bisa membawa pulang lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta. Pernyataan blak-blakan TB Hasanuddin (PDIP) yang menyebut setiap legislator bisa menerima gaji setara Rp3 juta per hari pun memicu gelombang amarah publik.
Kemarahan semakin membesar usai aksi joget-joget anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/8/2025), yang dianggap rakyat melecehkan kondisi sulit ekonomi. Demonstrasi besar pun pecah sejak 25 Agustus hingga 30 Agustus, dengan tragedi meninggalnya seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan karena tertabrak Rantis Brimob.
Kritik Pedas atas Tunjangan DPR
Ekonom menilai skema tunjangan DPR memang bermasalah. Muhammad Andri Perdana dari Bright Institute menyarankan agar Indonesia meniru Inggris yang membentuk Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) setelah skandal 2009. Dengan begitu, gaji DPR akan diatur lembaga independen berdasarkan kondisi ekonomi, bukan kesepakatan politikus semata.
Sementara itu, M. Rizal Taufikurahman (INDEF) menilai tunjangan rumah Rp50 juta sangat tidak rasional. Ia menyarankan hanya anggota DPR dari luar Jabodetabek yang berhak, dengan mekanisme rembes (reimbursement) mengikuti standar biaya sewa di Jakarta, bukan angka flat yang mengada-ada.
Ia menegaskan, tunjangan yang bersifat seremonial seperti tunjangan kehormatan dan komunikasi intensif sebaiknya dihapus.
“Yang tersisa hanyalah gaji pokok plus penggantian biaya riil sesuai kinerja,” ujarnya.
Reformasi Skema Gaji DPR
Ada pula usulan lebih radikal dari Nailul Huda (CELIOS). Menurutnya, tunjangan DPR bisa digabung menjadi satu dalam bentuk tunjangan kinerja. Skemanya tidak boleh melebihi tiga kali PDB per kapita. Alternatif lainnya adalah menerapkan single salary dengan sistem kontrak, mirip tenaga ahli setingkat pejabat eselon I.
Ia juga menyoroti tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,7 juta yang kini ditanggung negara. Huda menilai DPR seharusnya membayar pajak sendiri agar adil secara fiskal.
Dampak Politik dan Ekonomi
Secara fiskal, pemangkasan tunjangan DPR memang tidak akan menyelamatkan APBN karena nilainya kecil dibanding total belanja negara. Namun, efek politiknya besar: pemulihan legitimasi parlemen dan kepercayaan rakyat.
Rizal mencatat, penghematan ratusan miliar per tahun bisa dialihkan ke program rakyat, seperti bantuan pangan, pembiayaan UMKM, kesehatan, hingga pendidikan vokasi. Dengan begitu, manfaatnya jauh lebih terasa bagi masyarakat luas.
Harapan Baru bagi Rakyat
Langkah Presiden Prabowo yang mendorong pencabutan tunjangan mewah DPR dianggap momentum berharga untuk membenahi sistem gaji politikus. Reformasi ini bukan sekadar soal angka, tapi juga soal rasa keadilan sosial yang selama ini terkoyak.
Kini, publik menunggu apakah kebijakan itu benar-benar dijalankan atau hanya sekadar janji politik. Yang jelas, rakyat menginginkan wakilnya hidup wajar, bukan bergelimang privilese di atas penderitaan konstituen.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







