Jurnal Pelopor — Gelombang demonstrasi terjadi di kawasan Senayan dan Pejompongan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025), menyusul desakan masyarakat agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Aksi yang diikuti ribuan massa ini berlangsung panas dan berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian.
Tuntutan Pembubaran DPR Muncul Usai Kenaikan Tunjangan
Unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan terbaru DPR yang menyetujui kenaikan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Keputusan tersebut menuai kemarahan publik karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi nasional yang masih sulit.
Para demonstran membawa spanduk bertuliskan “Bubarkan DPR Sekarang!” dan “Wakil Rakyat atau Wakil Diri Sendiri?”, sebagai bentuk kekecewaan terhadap lembaga legislatif yang dianggap semakin jauh dari aspirasi rakyat.
Aksi Berujung Bentrok
Situasi sempat memanas ketika demonstran mencoba mendekati kompleks DPR/MPR RI, namun dihadang barikade aparat keamanan di kawasan Pejompongan. Ketegangan memuncak saat sebagian massa melemparkan botol dan batu, yang dibalas dengan tembakan gas air mata oleh aparat.
Beberapa demonstran dilaporkan mengalami sesak napas akibat gas, sementara sejumlah petugas mengalami luka ringan. Hingga malam hari, situasi berhasil dikendalikan, namun beberapa ruas jalan masih ditutup.
Krisis Kepercayaan Terhadap DPR
Pengamat politik menilai bahwa tuntutan pembubaran DPR mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Berdasarkan survei Indonesian Political Opinion (IPO) Mei 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya 45,8 persen, jauh di bawah presiden (97,5 persen) dan TNI (92,8 persen).
Lucius Karus dari Formappi menyebut krisis ini sebagai akumulasi dari “utang kinerja” DPR, seperti rendahnya produktivitas legislasi, lemahnya fungsi pengawasan, dan dominasi kepentingan elite.
Pembubaran DPR, Apakah Mungkin?
Wacana pembubaran DPR memang mencuat, namun secara hukum dan konstitusi, tidak mudah dilakukan. Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah membubarkan lembaga legislatif melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang kemudian membawa negara ke sistem Demokrasi Terpimpin dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pembubaran DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusional, seperti amandemen UUD 1945, bukan tekanan jalanan atau keputusan sepihak presiden.
Respons Pemerintah dan DPR
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPR belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan pembubaran. Namun sejumlah anggota menyebut bahwa kenaikan tunjangan telah melalui proses anggaran yang sah dan akan dikaji ulang menyusul reaksi publik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar aksi tidak berujung anarkistis.
Kesimpulan
Tuntutan pembubaran DPR mencerminkan meningkatnya frustrasi publik terhadap wakil rakyat. Meski secara hukum tidak sederhana, desakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR harus segera melakukan pembenahan menyeluruh demi memulihkan kepercayaan rakyat.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







