Jurnal Pelopor – Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun pada tahun 2026. Angka ini menjadi bagian dari total target penerimaan negara sebesar Rp 3.147 triliun yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Meski tergolong ambisius, pemerintah optimis target tersebut dapat tercapai, dengan dukungan utama dari cukai hasil tembakau serta perluasan barang-barang yang dikenakan cukai.
Cukai Rokok Masih Jadi Tulang Punggung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (22/8), menyatakan bahwa target Rp 334 triliun untuk sektor bea dan cukai cukup tinggi. Meski demikian, penerimaan ini akan sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan cukai.
“Targetnya Rp 334 triliun, ini cukup tinggi. Tentu sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau namun juga ekstensifikasi barang kena cukai,” ujar Sri Mulyani.
Selain cukai tembakau, pemerintah juga akan memperluas cakupan barang yang dikenakan cukai. Ekstensifikasi ini bertujuan meningkatkan penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Perubahan Strategi dalam Perdagangan Internasional
Dalam menghadapi dinamika perdagangan global yang terus berubah cepat, pemerintah juga akan mengintensifkan strategi pemungutan bea masuk. Sri Mulyani menjelaskan bahwa tren global saat ini cenderung menurunkan bea masuk untuk mendorong perdagangan bebas. Sebaliknya, Indonesia akan memaksimalkan potensi bea keluar untuk mendukung program hilirisasi industri nasional.
“Kita akan mengintensifkan bea masuk di dalam rangka caturan perdagangan internasional yang berubah secara sangat cepat. Sementara untuk bea keluar adalah dalam rangka mendukung hilirisasi produk,” jelasnya.
Perang Terhadap Produk Ilegal
Untuk mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya produk tembakau. Sri Mulyani menegaskan bahwa tindakan penyelundupan dan perdagangan ilegal akan ditindak tegas demi menjaga kinerja penerimaan dan keadilan usaha.
“Penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, baik itu hasil tembakau maupun yang lain akan terus ditingkatkan dan juga memberantas penyelundupan,” tegasnya.
Tantangan dan Harapan
Penerimaan dari sektor bea dan cukai pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, penerimaan pajak ditargetkan tumbuh 13,3% menjadi Rp 2.357,7 triliun. Keduanya menjadi komponen utama dalam menopang belanja negara.
Sri Mulyani mengakui tantangan yang dihadapi cukup berat, terutama karena kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah yang berdampak pada bea keluar. Meski begitu, pemerintah tetap optimis dengan mencantumkan target penerimaan bea dan cukai yang tinggi.
“Ini tantangan juga karena selama ini kita terus melihat bea dan cukai sempat mengalami tekanan karena bea keluar yang kemudian tidak dibolehkan ekspor untuk bahan mentah. Namun kita tetap mencantumkan angka yang cukup tinggi,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







