Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022, saat kementerian tersebut dipimpin oleh Nadiem Makarim. Terbaru, Kejagung memeriksa lima orang saksi, termasuk petinggi dari PT Acer Indonesia.
Presiden Direktur Acer Indonesia Diperiksa
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan tertulis pada Kamis (21/8).
“LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” kata Anang.
Deretan Saksi Lain yang Dipanggil
Selain LMNG, Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya, yaitu:
- AW, Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022
- RG, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia
- TS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud tahun 2020
- FW, mantan Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA), salah satu distributor Chromebook
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian akibat pembelian Item Software (CDM): Rp480 miliar
- Mark up harga laptop Chromebook: Rp1,5 triliun
Total sebanyak 1,2 juta unit laptop diadakan oleh Kemendikbud untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan tersebut menuai kontroversi karena laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chromebook yang membutuhkan koneksi internet stabilsesuatu yang tidak tersedia di banyak daerah 3T.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek, penggelembungan harga, dan manipulasi teknis pengadaan laptop.
Belum Ada Respons dari Acer Indonesia
Sampai berita ini diturunkan, PT Acer Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan petinggi mereka oleh Kejagung dalam kasus korupsi ini.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







