Jurnal Pelopor – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan utama penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Dalam paparannya di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menyebut bahwa penurunan TKD merupakan bagian dari strategi penguatan peran belanja pusat melalui kementerian/lembaga (K/L) yang lebih menyasar langsung ke masyarakat.
Anggaran TKD Turun Hampir 30 Persen
Berdasarkan RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, turun signifikan 29,34 persen dibandingkan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
“Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian/lembaga,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan di pos TKD, anggaran K/L justru meningkat dan diarahkan untuk langsung menjangkau masyarakat, termasuk di daerah.
Fokus Presiden Prabowo: Negara Lebih Hadir di Daerah
Penyesuaian ini, menurut Sri Mulyani, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan kehadiran negara dirasakan langsung oleh rakyat di tingkat lokal. Pemerintah ingin memperkuat layanan publik dasar, seperti:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Perumahan
- Program koperasi desa/kelurahan
- Program strategis lainnya
“Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar kehadiran negara semakin dirasakan rakyat di tingkat lokal,” lanjut Sri Mulyani.
Belanja Kementerian/Lembaga Meningkat
Sebagai konsekuensi pergeseran anggaran, alokasi belanja kementerian/lembaga pada RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 1.498,3 triliun, atau naik 29,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan niat pemerintah untuk mengintervensi langsung kebutuhan masyarakat melalui program-program nasional yang diimplementasikan secara terpusat, tetapi memiliki dampak lokal.
Respons dan Tantangan
Meski demikian, sejumlah pihak menyoroti bahwa penurunan TKD bisa berdampak pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, terutama dalam menjalankan program-program pelayanan dasar secara otonom. Para ekonom bahkan mengingatkan bahwa kondisi ini bisa memicu daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif, termasuk potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pengalihan anggaran ini tetap akan menjangkau masyarakat daerah, meski tidak lagi sepenuhnya melalui mekanisme transfer fiskal langsung.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







