Jurnal Pelopor – Kepolisian RI resmi memberikan pelat nomor kendaraan dinas khusus bagi jajaran Mahkamah Agung (MA). Perubahan ini ditandai dengan penggunaan pelat berawalan “MA” menggantikan kode lama “RI”. Ketua MA yang sebelumnya menggunakan pelat RI 8 kini resmi memakai pelat baru MA 1. Pergantian tersebut dilakukan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025), di Jakarta.
Landasan Hukum dan Telegram Polri
Dasar kebijakan ini merujuk pada surat telegram Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Aturan ini menetapkan adanya STNK dan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas MA. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA yang diajukan sejak Februari hingga April 2025. Setelah melalui serangkaian pertemuan bersama Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim Polri, akhirnya diputuskan penggunaan pelat khusus tanpa harus menunggu perubahan regulasi formal.
Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pelat Khusus
Tidak semua kendaraan pejabat pengadilan bisa menggunakan pelat ini. Hanya kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA dan badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga, serta kendaraan sewa atau kontrak resmi yang dipakai untuk mendukung tugas pejabat peradilan. Pelat khusus MA berlaku bagi pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin langsung dari Sekretaris MA.
Apresiasi Ketua Mahkamah Agung
Ketua MA Sunarto menilai kebijakan pelat khusus ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga negara. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas dukungan penuh terhadap kelancaran tugas peradilan.
“STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung dapat menjadi bukti kerja sama solid antar-lembaga. Dengan dukungan Polri, sistem administrasi kendaraan di MA bisa lebih tertib dan teratur,” ujarnya.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya pelat nomor khusus “MA”, Mahkamah Agung menegaskan identitas kelembagaan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara MA dan Polri, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan di seluruh Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







