• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelat RI 8 Diganti, Ketua MA Gunakan Nomor Khusus MA 1

Polri resmi meluncurkan pelat nomor dinas baru berawalan “MA” bagi Mahkamah Agung, menggantikan kode lama “RI”.

musa by musa
20/08/2025
in Nasional
0
ri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kepolisian RI resmi memberikan pelat nomor kendaraan dinas khusus bagi jajaran Mahkamah Agung (MA). Perubahan ini ditandai dengan penggunaan pelat berawalan “MA” menggantikan kode lama “RI”. Ketua MA yang sebelumnya menggunakan pelat RI 8 kini resmi memakai pelat baru MA 1. Pergantian tersebut dilakukan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025), di Jakarta.

Landasan Hukum dan Telegram Polri

Dasar kebijakan ini merujuk pada surat telegram Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Aturan ini menetapkan adanya STNK dan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas MA. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA yang diajukan sejak Februari hingga April 2025. Setelah melalui serangkaian pertemuan bersama Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim Polri, akhirnya diputuskan penggunaan pelat khusus tanpa harus menunggu perubahan regulasi formal.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pelat Khusus

Tidak semua kendaraan pejabat pengadilan bisa menggunakan pelat ini. Hanya kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA dan badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga, serta kendaraan sewa atau kontrak resmi yang dipakai untuk mendukung tugas pejabat peradilan. Pelat khusus MA berlaku bagi pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin langsung dari Sekretaris MA.

Apresiasi Ketua Mahkamah Agung

Ketua MA Sunarto menilai kebijakan pelat khusus ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga negara. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas dukungan penuh terhadap kelancaran tugas peradilan.

“STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung dapat menjadi bukti kerja sama solid antar-lembaga. Dengan dukungan Polri, sistem administrasi kendaraan di MA bisa lebih tertib dan teratur,” ujarnya.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya pelat nomor khusus “MA”, Mahkamah Agung menegaskan identitas kelembagaan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara MA dan Polri, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan di seluruh Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MahkamahAgung #PelatMA #Polri #PelatNomorBaru #MA80Tahun #KendaraanDinas #Indonesia
Previous Post

Ketua MA: Hakim Sejahtera Tak Mudah Tergoda Suap

Next Post

Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini, Jaksa Jadi Sorotan

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
Silfester

Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini, Jaksa Jadi Sorotan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.