Jurnal Pelopor – Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu yang menyebut gaji anggota DPR naik hingga mencapai Rp100 juta per bulan. Ia menegaskan kabar yang beredar soal gaji Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan tidak benar.
“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Tunjangan Rumah Jadi Sorotan
Puan menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan rumah. Menurutnya, kebijakan tersebut efektif membantu anggota DPR, terutama dalam menerima tamu atau konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.
“Setiap anggota itu punya kewajiban memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil. Jadi tunjangan itu memang dibutuhkan,” ujar Puan.
Sekjen DPR Ikut Luruskan Isu
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, turut meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp4–5 juta per bulan sesuai PP No. 75 Tahun 2000. Namun, pendapatan bersih atau take home pay anggota dewan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan setelah ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan rumah sekitar Rp50 juta.
“Salah kalau disebut gaji Rp100 juta. Itu bukan gaji, melainkan akumulasi tunjangan,” kata Indra.
Aturan yang Berlaku
Indra menjelaskan gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Keppres No. 65 Tahun 2001, serta berbagai regulasi terkait tunjangan jabatan, kehormatan, hingga asuransi. Dengan tunjangan transportasi, fungsional, dan lainnya, jumlah take home pay bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Kontroversi Angka Rp100 Juta
Pernyataan anggota DPR Komisi I, TB Hasanuddin, sebelumnya sempat memicu polemik setelah menyebut take home pay wakil rakyat bisa lebih dari Rp100 juta per bulan. Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi karena adanya kompensasi tunjangan rumah, bukan gaji pokok.
“Dulu dapat rumah, sekarang diganti tunjangan Rp50 juta. Jadi ya otomatis jumlah bersih yang diterima anggota DPR lebih dari Rp100 juta,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8).
Kesimpulan
Dengan demikian, isu kenaikan gaji DPR hingga Rp100 juta per bulan tidak benar. Gaji pokok anggota dewan tetap di angka Rp4–5 juta, sementara jumlah besar yang diterima setiap bulan berasal dari berbagai tunjangan, termasuk tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta. Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi informasi agar publik tidak salah memahami komponen pendapatan wakil rakyat.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







