Jurnal Pelopor – Aksi kriminal mengejutkan terjadi di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Tiga pria yang berpura-pura sebagai polisi merampas sepeda motor milik warga dan memeras keluarga korban hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2025 dan baru terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku.
Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dua warga bernama Saepudin dan Dirli berhenti di pinggir jalan Raya Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta. Saat itu, mereka tengah menggunakan ponsel sekitar tengah malam.
Dua pria berboncengan motor menghampiri keduanya lalu menanyakan aktivitas korban. Setelah dijawab, salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban dan memeriksanya. Untuk menakuti korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan bahkan menodongkan golok.
Kedua korban kemudian dipaksa ikut ke “basecamp” pelaku. Dalam kondisi ketakutan, korban tidak bisa melawan dan mengikuti semua perintah.
Pemerasan dengan Modus Polisi Gadungan
Tak berhenti sampai di situ, pelaku membawa korban ke rumah salah seorang rekannya. Di sana, korban dipaksa menelepon keluarga mereka. Dengan berpura-pura sebagai polisi, para pelaku meminta tebusan agar korban bisa “dibebaskan”.
Keluarga korban yang panik akhirnya menuruti permintaan tersebut. Dari hasil pemerasan, para pelaku berhasil mendapatkan uang hingga Rp20 juta. Setelah menerima uang, korban justru dibuang di pinggir jalan dengan mata tertutup dan tangan terikat lakban.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Beberapa waktu kemudian, tiga orang berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Mereka berinisial AR (31), E (28), dan IS (40).
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Karawang menegaskan, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 8 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari. Modus pelaku kejahatan kini semakin berani dengan mengaku sebagai aparat. Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan. Dengan kewaspadaan dan kerja sama, keamanan di lingkungan sekitar dapat lebih terjaga.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







