Jurnal Pelopor – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di Jakarta, penyidik menemukan indikasi adanya penghilangan barang bukti. Temuan ini langsung memicu sorotan publik.
MAKI: Harus Diproses Tanpa Basa-Basi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tindakan tersebut sudah jelas masuk kategori penghalangan penyidikan. Menurutnya, KPK tidak boleh ragu-ragu menjerat pihak yang diduga menghilangkan barang bukti.
“Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan. Menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak perlu ancaman, ini nyata akan menghambat penanganan perkara kasus haji,” ujar Boyamin, Sabtu (16/8/2025).
Boyamin menegaskan, langkah tegas KPK juga bisa menjadi “syok terapi” agar pihak lain tidak berani bermain-main dalam proses hukum. Ia menekankan, penghilangan barang bukti dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menutupi jejak pencucian uang dalam kasus tersebut.
Pukat UGM: Masuk Obstruction of Justice
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, juga menyoroti temuan KPK itu. Menurutnya, dugaan penghilangan barang bukti jelas merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
“Kalau benar ada penghilangan atau perusakan alat bukti, ya KPK harus jerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Itu pesan penting agar masyarakat tidak main-main dengan penegakan hukum,” tegas Zaenur.
Ia menambahkan, obstruction of justice bisa mencakup berbagai tindakan, mulai dari menyembunyikan, merusak, hingga menghilangkan dokumen maupun barang bukti terkait tindak pidana.
KPK: Tak Segan Jerat Pasal 21
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor Maktour memang menghasilkan petunjuk awal terkait penghilangan barang bukti.
“Atas tindakan tersebut, penyidik tidak segan mempertimbangkan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang mencoba merintangi, termasuk dengan menghilangkan barang bukti,” kata Budi.
Meski kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, Budi memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan ini.
Bos Maktour dan Eks Menteri Dicegah ke Luar Negeri
Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.
“Pencegahan ini agar mereka tetap berada di Indonesia dan bisa mengikuti proses penyidikan secara baik serta lancar,” jelas Budi.
Kasus Sensitif dengan Sorotan Publik Tinggi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sejak awal menarik perhatian publik karena menyangkut nasib ribuan jemaah. Dugaan penghilangan barang bukti semakin memperkeruh situasi, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus hak masyarakat.
Baik MAKI maupun Pukat UGM mendesak KPK agar tidak ragu mengambil langkah hukum tegas. Bagi mereka, penyidikan kasus ini tidak hanya soal mencari keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: