• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Umumkan Amnesti

Presiden Prabowo beri amnesti pada 1.178 napi, termasuk Hasto Kristiyanto, demi rekonsiliasi dan keadilan nasional.

musa by musa
02/08/2025
in Nasional
0
hasto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Langkah mengejutkan diambil Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana dinyatakan lolos verifikasi untuk menerima amnesti, termasuk tokoh politik Hasto Kristiyanto. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pemeriksaan Ketat oleh Kemenkumham dan IMIPAS

Supratman menjelaskan, verifikasi dilakukan berdasarkan data awal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), dengan total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan. Dari jumlah itu, 1.178 orang dinyatakan memenuhi kriteria, sedangkan 493 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Ini bukan keputusan yang diambil sembarangan. Semua berdasarkan arahan Presiden untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan rekonsiliasi nasional,” ujar Supratman.

Kategori Narapidana yang Berhak

Amnesti ini tidak diberikan kepada seluruh narapidana. Pemerintah menetapkan empat kategori utama yang berhak menerima amnesti:

  1. Pengguna narkotika (bukan pengedar) yang menjalani rehabilitasi dan menunjukkan itikad baik.
  2. Terpidana makar, yang telah menjalani masa hukuman dan menunjukkan pemulihan sikap terhadap negara.
  3. Pelaku penghinaan terhadap presiden, yang dinilai sebagai bentuk kritik yang tidak membahayakan stabilitas negara.
  4. Narapidana berkebutuhan khusus, meliputi:
    • Penyandang gangguan jiwa
    • Lansia di atas 70 tahun
    • Penderita penyakit kronis
    • Disabilitas intelektual

“Amnesti ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan dalam sistem pemasyarakatan,” tambah Supratman.

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Masuk Daftar Amnesti dan Abolisi

Salah satu penerima amnesti yang paling mencuri perhatian adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang sempat ditahan KPK karena kasus suap PAW. Ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK usai menerima Keputusan Presiden. Ia bahkan menyampaikan akan segera melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain Hasto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga mendapat pengampunan, meskipun dalam bentuk abolisi, yaitu penghapusan tuntutan pidana sebelum atau selama proses peradilan berlangsung.

Penuh Koordinasi dan Restu DPR

Pemberian amnesti ini bukan hasil keputusan sepihak. Menurut Menkumham, proses pengambilan keputusan telah melalui jalur formal dengan melibatkan berbagai instansi:

  • Kementerian IMIPAS
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Sekretariat Negara

Terakhir, usulan amnesti juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, yang menjadi prasyarat konstitusional bagi Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi.

Rekonsiliasi Politik atau Kontroversi?

Keputusan ini menimbulkan beragam respons. Pendukung kebijakan menyebut langkah ini sebagai angin segar dalam rekonsiliasi nasional, sedangkan pihak yang kritis mempertanyakan apakah amnesti diberikan secara selektif untuk tujuan politik tertentu.

Namun, pemerintah bersikeras bahwa keputusan ini murni berdasarkan nilai kemanusiaan, hak asasi, dan upaya memperbaiki sistem peradilan, terutama bagi golongan rentan.

 

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Prabowo #AmnestiNasional #HastoKristiyanto #Rekonsiliasi #KeadilanSosial #Kemenkumham #JurnalPelopor #Indonesia #BeritaNasional #Politik2025
Previous Post

Liverpool Tawar Isak Rp2,6 Triliun, Newcastle Ogah!

Next Post

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

musa

musa

Related Posts

One Piece
Nasional

Kenapa Bendera One Piece Muncul Saat 17-an? Ini Alasannya!

02/08/2025
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi
Nasional

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

02/08/2025
Tom Lembong Bebas! “Saya Kembali Hirup Udara Bebas”
Nasional

Tom Lembong Bebas! “Saya Kembali Hirup Udara Bebas”

02/08/2025
rekening
Nasional

Warga Protes Rekening Diblokir: “Itu Uang Anak Saya!”

01/08/2025
Andrijanto
Nasional

Bos XL Smart Andrijanto Lepas Saham, Duit Masuk Miliaran!

01/08/2025
pilkada
Nasional

Demokrasi Terancam! Pemilihan Kepala Daerah Mau Diubah Lagi

01/08/2025
Next Post
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.