Jurnal Pelopor – Langkah mengejutkan diambil Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana dinyatakan lolos verifikasi untuk menerima amnesti, termasuk tokoh politik Hasto Kristiyanto. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pemeriksaan Ketat oleh Kemenkumham dan IMIPAS
Supratman menjelaskan, verifikasi dilakukan berdasarkan data awal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), dengan total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan. Dari jumlah itu, 1.178 orang dinyatakan memenuhi kriteria, sedangkan 493 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Ini bukan keputusan yang diambil sembarangan. Semua berdasarkan arahan Presiden untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan rekonsiliasi nasional,” ujar Supratman.
Kategori Narapidana yang Berhak
Amnesti ini tidak diberikan kepada seluruh narapidana. Pemerintah menetapkan empat kategori utama yang berhak menerima amnesti:
- Pengguna narkotika (bukan pengedar) yang menjalani rehabilitasi dan menunjukkan itikad baik.
- Terpidana makar, yang telah menjalani masa hukuman dan menunjukkan pemulihan sikap terhadap negara.
- Pelaku penghinaan terhadap presiden, yang dinilai sebagai bentuk kritik yang tidak membahayakan stabilitas negara.
- Narapidana berkebutuhan khusus, meliputi:
- Penyandang gangguan jiwa
- Lansia di atas 70 tahun
- Penderita penyakit kronis
- Disabilitas intelektual
“Amnesti ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan dalam sistem pemasyarakatan,” tambah Supratman.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Masuk Daftar Amnesti dan Abolisi
Salah satu penerima amnesti yang paling mencuri perhatian adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang sempat ditahan KPK karena kasus suap PAW. Ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK usai menerima Keputusan Presiden. Ia bahkan menyampaikan akan segera melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selain Hasto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga mendapat pengampunan, meskipun dalam bentuk abolisi, yaitu penghapusan tuntutan pidana sebelum atau selama proses peradilan berlangsung.
Penuh Koordinasi dan Restu DPR
Pemberian amnesti ini bukan hasil keputusan sepihak. Menurut Menkumham, proses pengambilan keputusan telah melalui jalur formal dengan melibatkan berbagai instansi:
- Kementerian IMIPAS
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Sekretariat Negara
Terakhir, usulan amnesti juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, yang menjadi prasyarat konstitusional bagi Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi.
Rekonsiliasi Politik atau Kontroversi?
Keputusan ini menimbulkan beragam respons. Pendukung kebijakan menyebut langkah ini sebagai angin segar dalam rekonsiliasi nasional, sedangkan pihak yang kritis mempertanyakan apakah amnesti diberikan secara selektif untuk tujuan politik tertentu.
Namun, pemerintah bersikeras bahwa keputusan ini murni berdasarkan nilai kemanusiaan, hak asasi, dan upaya memperbaiki sistem peradilan, terutama bagi golongan rentan.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: