Jurnal Pelopor – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Putusan ini menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) diberikan untuk memengaruhi Wahyu dalam menetapkan Harun Masiku sebagai anggota legislatif menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. Wahyu diketahui sempat menjadi kader PDIP.
Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Dalam dakwaan lain, jaksa menuduh Hasto merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020. Namun, dalam sidang, majels hakim membebaskan Hasto dari tuduhan tersebut karena dinilai tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa ia sengaja menghalangi penegak hukum.
“Majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata hakim anggota dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, Hasto hanya terbukti bersalah dalam kasus suap, dan tidak dalam perkara perintangan penyidikan, meskipun sebelumnya jaksa menyatakan bahwa Hasto turut menyuruh pihak lain untuk menyembunyikan Harun serta menyamarkan data komunikasi.
Faktor yang Dipertimbangkan Hakim
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan:
- Tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
- Ia mencederai independensi KPU sebagai lembaga pemilu yang seharusnya netral.
Hal yang meringankan:
- Bersikap sopan selama persidangan,
- Belum pernah dihukum,
- Memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dalam persidangan juga muncul dukungan moral kepada Hasto. Beberapa tokoh, seperti Romo Magnis Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, bahkan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang isinya meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan.
Respons dan Polemik Publik
Vonis terhadap Hasto memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai ini sebagai bentuk penghukuman politik, mengingat posisi Hasto sebagai elite partai penguasa. Namun sebagian lain menilai putusan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi, terutama karena Hasto terlibat dalam upaya manipulasi proses demokrasi.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto terkait upaya banding. Namun, tim kuasa hukumnya membuka opsi tersebut jika ditemukan kejanggalan atau kekeliruan hukum dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: