Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Sound Horeg Dinyatakan Haram: Bikin Bising & Tak Bermoral - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sound Horeg Dinyatakan Haram: Bikin Bising & Tak Bermoral

MUI Jatim fatwakan haram sound horeg karena ganggu ketertiban, bahaya kesehatan, dan kerap disertai unsur maksiat.

musa by musa
15/07/2025
in Nasional
0
sound horeg
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat, seperti joget campur pria-wanita dengan pakaian terbuka.

Fatwa ini diputuskan dalam sidang komprehensif yang melibatkan banyak pihak: ahli kesehatan, perwakilan pemerintah daerah, komunitas sound system, serta warga yang terdampak.

“Sound horeg yang volumenya melebihi batas wajar, merusak fasilitas, membahayakan kesehatan, serta disertai aksi tidak bermoral hukumnya haram, baik di tempat tetap maupun keliling permukiman,” tegas KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim.

Batas Bahaya: 135 dB Bisa Rusak Pendengaran

MUI Jatim mengacu pada standar WHO yang menyebut batas kebisingan aman adalah 85 desibel (dB) untuk paparan 8 jam. Sementara itu, sound horeg kerap menghasilkan suara hingga 135 dB, setara dengan suara pesawat jet, yang bisa merusak telinga dan mengganggu psikologis warga.

Ada Ruang untuk Sound yang Positif

Meski mengharamkan sound horeg yang meresahkan, MUI Jatim tetap membuka ruang bagi penggunaan sound system yang sehat dan sesuai syariat.

“MUI tidak mematikan usaha masyarakat. Sound system untuk kegiatan seperti pengajian, salawatan, pernikahan, dan hajatan diperbolehkan asalkan tidak melampaui batas dan bebas dari unsur maksiat,” ujar Kiai Sholihin.

Adu Sound dan Battle Dinilai Mubazir

Fenomena “adu sound” atau battle sound juga tak luput dari sorotan. Kegiatan ini dinilai sarat pemborosan (tabdzir), menciptakan persaingan tidak sehat, serta merusak ketenangan lingkungan.

“Battle sound yang hanya ajang pamer kekuatan suara, meresahkan warga, dan menghambur-hamburkan uang hukumnya haram secara mutlak,” tegas MUI.

Fatwa Bernuansa Tegas dan Bijak

Fatwa ini menjadi sinyal bahwa masyarakat butuh hiburan yang sehat dan bermartabat, bukan hanya keras secara suara, tapi juga berpotensi menyimpang dari nilai agama dan norma sosial.

Dengan fatwa ini, MUI Jatim berharap pelaku usaha, penyelenggara hajatan, dan komunitas hiburan lokal dapat menjaga etika, syariat, dan ketertiban umum, tanpa menghilangkan nilai ekonomi dari industri hiburan.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MUIJatim #SoundHoreg #FatwaHaram #KetertibanUmum #BahayaKebisingan #GangguanKesehatan #Maksiat #JogetCampur #FatwaIslam #JurnalPelopor
Previous Post

Transaksi Rp 500 Juta per Tahun Akan Diawasi OJK dan PPATK?

Next Post

Model Sukses PAUD di Desa, Tanoto Foundation Buka Rahasianya

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
tanoto

Model Sukses PAUD di Desa, Tanoto Foundation Buka Rahasianya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.