Jurnal Pelopor – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Keputusan ini berlaku sejak 7 Juli 2025 dan merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan nasional di tengah tantangan zaman.
Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi utama karakter bangsa. Dalam SK itu dijelaskan bahwa warisan budaya bukan hanya simbol identitas, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Hari Kebudayaan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah momen refleksi dan penguatan komitmen kita dalam menjaga dan memajukan kebudayaan sebagai kekuatan bangsa,” ujar Fadli Zon dalam pernyataan tertulis.
Tidak Masuk Hari Libur Nasional
Meskipun memiliki nilai penting, Hari Kebudayaan Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam poin kedua SK Menteri, yang menyatakan bahwa peringatan Hari Kebudayaan tetap dilakukan tanpa mengganggu aktivitas kerja maupun pendidikan.
Langkah ini dimaksudkan agar Hari Kebudayaan tetap dirayakan secara produktif—misalnya dengan mengadakan kegiatan edukatif, pagelaran budaya, lomba tradisional, atau diskusi kebudayaan di sekolah, kampus, maupun ruang publik.
Berlandaskan Konstitusi dan Undang-undang Kebudayaan
Penetapan Hari Kebudayaan ini merujuk pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan nasional agar tetap hidup dan berkembang di tengah globalisasi serta kemajuan teknologi informasi.
10 Objek Pemajuan Kebudayaan
Penetapan ini juga sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Tradisi lisan
- Manuskrip
- Adat istiadat
- Ritus
- Pengetahuan tradisional
- Teknologi tradisional
- Seni
- Bahasa
- Permainan rakyat
- Olahraga tradisional
Fadli berharap setiap daerah bisa menjadikan 17 Oktober sebagai panggung bagi komunitas budaya lokal untuk tampil dan menumbuhkan kebanggaan akan jati diri bangsa.
Respons dan Program Terkait
Beberapa waktu terakhir, Fadli Zon memang aktif dalam upaya memajukan budaya. Ia mendorong pendaftaran tradisi Pacu Jalur dari Riau ke UNESCO, memberikan beasiswa budaya untuk pelestari muda, hingga mengapresiasi peran pemuda dalam yayasan dan komunitas budaya.
“Pemajuan budaya adalah tugas kita bersama, bukan hanya pemerintah. Masyarakat, komunitas, dan pemuda harus jadi aktor utama,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Kesimpulan
Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan adalah momentum penting dalam menegaskan kembali posisi budaya sebagai pilar utama pembangunan nasional. Bukan hanya simbolik, tapi juga sebagai dasar membentuk karakter, kemandirian, dan daya saing bangsa.
Jadi, mulai tahun ini, mari rayakan Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober. Bukan dengan libur, tetapi dengan aksi nyata: belajar, berkarya, dan melestarikan budaya.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







