Jurnal pelopor – Kementerian Kesehatan RI menerima total 51 laporan dugaan malapraktik sepanjang periode 2023 hingga 2025, termasuk 24 kasus yang berujung pada kematian pasien. Laporan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sebagian Aduan dari Media Sosial, Sisanya Lewat Laporan Resmi
Menkes Budi memaparkan bahwa dari 51 laporan tersebut, 21 laporan diterima langsung, sementara 30 lainnya berasal dari media sosial atau pemberitaan di media massa. Kasus-kasus tersebut menunjukkan dampak serius, dengan 13 kasus kematian terjadi hanya pada tahun 2025.
Selain kematian, Kemenkes juga mencatat:
- 10 kasus infeksi atau komplikasi,
- 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administratif,
- 7 kasus yang menyebabkan disabilitas atau luka berat, serta
- 2 kasus sengketa informasi atau ketidakpuasan pasien.
Penyebab Umum: SOP, Keterampilan, dan Komunikasi
Menurut Menkes Budi, sebagian besar laporan dugaan malapraktik terkait dengan:
- Pelanggaran standar operasional prosedur (SOP),
- Kurangnya keterampilan tenaga kesehatan, dan
- Komunikasi buruk dengan pasien.
Contoh kasus adalah kematian ibu di RSU Subang pada Maret 2023, yang disebabkan sistem rujukan yang buruk. Ada pula kasus kebocoran usus dan sepsis di RS Pemerintah Jakarta pada November 2024 yang kini masih diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Sanksi dan Jalur Pengaduan Terbuka untuk Pasien
Budi menegaskan bahwa pasien dan keluarga yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan melalui:
- Fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit),
- Dinas kesehatan,
- Halo Kemkes, surat resmi, SP4N-LAPOR, atau langsung ke Kemenkes.
Jika tidak terselesaikan di tingkat bawah, laporan akan diproses oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Keputusan MDP dapat dijadikan dasar penegakan hukum baik pidana maupun perdata. Hukuman yang dijatuhkan akan tercatat dalam sistem SATUSEHAT SDMK, sebagai bagian dari rekam jejak faskes maupun nakes.
Melindungi Nakes Tanpa Menutupi Fakta
Menkes juga menekankan pentingnya melindungi tenaga kesehatan (nakes) dari kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun jika terbukti lalai, tindakan tidak boleh ditutup-tutupi demi menjaga kepercayaan publik.
Sanksi terhadap pelanggaran bisa berupa:
- Peringatan tertulis,
- Kewajiban peningkatan kompetensi,
- Penonaktifan STR atau pencabutan SIP, serta
- Hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
IDI dan DPR Minta Evaluasi Tata Kelola dan Beban Kerja Dokter
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa tidak semua kegagalan medis merupakan malapraktik, apalagi jika prosedur sudah sesuai dan pasien telah memberikan persetujuan. IDI juga menyoroti risiko sanksi ganda akibat celah hukum yang memungkinkan proses etik, disiplin, dan hukum berjalan bersamaan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita, menilai beban kerja dokter jadi salah satu pemicu kelalaian. Sementara Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mendesak Menkes memperkuat MDP yang saat ini hanya memiliki sembilan personel untuk menangani beban besar.
Apakah sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa medis saat ini sudah cukup melindungi hak pasien dan tenaga medis secara adil?
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: