• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bikin Malu! KPK Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto

MA kurangi vonis Setya Novanto dalam kasus e-KTP, KPK kecewa dan ingatkan pentingnya hukuman berat bagi koruptor.

musa by musa
03/07/2025
in Nasional
0
kpk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP, menuai reaksi keras. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa koruptor seharusnya dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera.

Vonis Dikurangi, Publik Terkejut

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menyunat hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan tetap dikenakan, dengan uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan.

Tak hanya itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipotong. Awalnya lima tahun, kini hanya 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana berakhir.

KPK Tak Bisa Intervensi, Tapi Kecewa

Johanis menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi putusan hakim. Namun secara pribadi, ia menyayangkan keputusan tersebut.

“Saya cuma ingin mengatakan bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang bisa mengintervensi hakim, karena kekuasaan kehakiman itu merdeka,” ujar Johanis kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, Johanis berharap ada kesadaran dari para hakim bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat.

Butuh Hakim Seperti Artidjo

Johanis mengenang sosok mendiang Artidjo Alkostar, hakim agung yang dikenal tegas dan tanpa kompromi terhadap koruptor. Di masa Artidjo, banyak terpidana justru mendapat hukuman lebih berat saat mengajukan kasasi atau PK.

“Banyak koruptor tidak berani ajukan PK waktu itu, karena tahu hukuman mereka bisa diperberat,” katanya.

Korupsi Harus Ditangani dengan Cara Luar Biasa

Johanis menekankan bahwa korupsi menyangkut dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan dikorupsi untuk kepentingan segelintir orang.

“Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada kesan bahwa koruptor bisa lolos atau malah dapat keringanan,” tegasnya.

Peringatan untuk Penegak Hukum

Dengan makin banyaknya pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman lewat jalur PK, muncul kekhawatiran bahwa efek jera kian memudar. Johanis berharap para hakim tidak hanya berpegang pada pasal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari putusan mereka.

 

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SetyaNovanto #KorupsiEKTP #MahkamahAgung #KPK #VonisRingan #Hukum #EfekJera #AntiKorupsi #BeritaTerkini #JurnalPelopor
Previous Post

Komisi X DPR Marah: Kemendiktisaintek Tiba-Tiba Hapus KIP

Next Post

Stok Kosong? AS Potong Bantuan Senjata ke Ukraina Sekarang!

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
senjata

Stok Kosong? AS Potong Bantuan Senjata ke Ukraina Sekarang!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.